Panjul Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penggelapan Motor Milik Rekannya
taryono February 10, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang seorang residivis bernama Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo.

Irfan diamankan polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya tidak dikembalikan setelah dipinjam pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan sepeda motor korban telah digadaikan oleh tersangka seharga Rp 2,5 juta,” ujar Rosali, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Selama Sebulan, 1.166 Murid SD di Bandar Lampung Tidak Terima MBG Lagi

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa uang hasil gadai motor tersebut digunakan Irfan untuk berjudi secara online dan membeli narkotika jenis sabu. 

Irfan diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. 

Ia tercatat sebagai residivis kasus penggelapan dan telah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara serupa. 

Bahkan, pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2025 lalu.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rosali.

Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.