Tiket Pesawat Lebaran 2026 Gratis PPN Khusus Jadwal Penerbangan 14-29 Maret
Wahyu Widiyantoro February 10, 2026 04:22 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Mudik lebaran 2026 dengan transportasi udara bisa lebih hemat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 pada 6 Februari 2026. 

Isinya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. 

Adapun rinciannya yakni PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. 

"Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode mudik dan balik Lebaran," tulis aturan itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/2/2026). 

Baca juga: Pemerintah Godok Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026

Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi. 

Dengan insentif ini, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen utama harga tiket tersebut, selama memenuhi ketentuan periode yang ditetapkan. 

"Adapun insentif PPN DTP berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026."

Periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini adalah penerbangan yang dilakukan sejak 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. 

Hanya untuk Tiket Ekonomi

Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. 

Penumpang yang menggunakan kelas selain ekonomi tidak mendapatkan insentif tersebut. 

Selain itu, insentif tidak berlaku apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan berada di luar periode yang telah ditentukan. 

PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan di luar tiket utama, seperti pembelian bagasi tambahan atau pemilihan kursi. 

PPN atas layanan tambahan tersebut tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kewajiban Maskapai

Kewajiban badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP). 

Untuk penerbangan yang memenuhi kriteria PPN DTP, maskapai harus melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah. 

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

(Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.