Kasus Dana BOK Puskesmas Kebon IX, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Berlaku Adil
Heri Prihartono February 10, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon IX yang ditangani Polres Muaro Jambi terus bergulir.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon IX berinisial DL dan mantan bendahara LP. Meski berada dalam kasus yang sama, status keduanya berbeda. Kepala puskesmas disebut sebagai pelaku utama, sedangkan bendahara berperan ikut serta. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 650.741.916.

Fikri Riza, kuasa hukum DL, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya sudah hampir rampung dan dijadwalkan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Menurut Fikri, kliennya merasa hanya menjadi tumbal karena dari sekian banyak puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi, hanya Puskesmas Kebon IX yang diperiksa.

“Dana BOK ini sistemnya sama di setiap puskesmas. Jika di Kebon IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan, seluruh puskesmas di Muaro Jambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” ujar penasihat hukum DL, Fikri Riza.

Selain menilai kliennya hanya menjadi tumbal, Fikri juga meminta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya, termasuk aliran dana BOK tersebut.

“Kalau mau adil, bukan hanya Puskesmas Kebon IX saja yang diperiksa. Tapi kenapa hanya di Puskesmas Kebon IX yang diperiksa?” katanya. (*)

Baca juga: PT Semen Baturaja Tbk Tegaskan Komitmen GCG dan Hormati Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.