TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Peraturan Perundang-undangan: Sinergitas dan Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Selasa (10/2/2026).
Acara yang berlangsung di Aula Soepomo Lt. 5 pada Selasa, 10 Februari 2026 ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdiansyah, yang bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan hukum antara pusat, daerah, dan akademisi demi melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil menyampaikan pesan penting dari Menteri Hukum mengenai urgensi menyamakan persepsi terhadap implementasi KUHP dan KUHAP 2026 yang baru. Melalui Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan pusat, Menteri Hukum menekankan bahwa setiap jajaran di daerah harus memahami secara mendalam perubahan besar dalam hukum pidana nasional ini.
Penyelarasan persepsi ini sangat krusial agar penegakan hukum dan pembentukan regulasi di tingkat lokal tidak menyimpang dari semangat pembaruan hukum nasional yang lebih modern dan manusiawi.
Di bawah koordinasi Eka N.A.M. Sihombing sebagai Ketua Tim, rapat ini fokus pada penguatan peran Kantor Wilayah sebagai jembatan regulasi sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024. Sinergitas ini bertujuan memastikan setiap kebijakan hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki landasan yang kuat dan transparan. Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran negara melalui Kemenkum Sumut benar-benar memberikan rasa aman serta keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan warga.
Sesi pertama menghadirkan Victor S. Hamonangan Hutagalung, Perancang Madya dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang membedah peran 31 Perancang dalam mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Penggunaan aplikasi E-Harmonisasi ditekankan sebagai sarana untuk memastikan proses penyelarasan aturan selesai dalam lima hari kerja. Hal ini sejalan dengan arahan menteri untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertabrakan dengan semangat KUHP dan KUHAP 2026, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Melengkapi aspek teknis, Golda Mei Siagian selaku Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setdaprovsu, memaparkan fasilitasi produk hukum melalui aplikasi E-Perda. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap Ranperda telah melewati pencermatan mendalam agar substansinya matang dan solutif.
Baca juga: Wujudkan Paralegal Posbankum Profesional dan Paham Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Pelatihan
"Melalui integrasi digital ini, pemerintah daerah dan Kemenkum Sumut dapat lebih cepat merespons kebutuhan regulasi warga, sekaligus memastikan transisi hukum nasional ke arah yang lebih baik berjalan mulus di tingkat akar rumput," ucap Golda.
Aspek kualitas materi hukum diperdalam oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Andryan, SH, MH, yang menekankan pentingnya evaluasi pasca-pengundangan (post-audit). Dengan melibatkan 18 Analis Hukum, dilakukan pemetaan terhadap Perda menggunakan metode enam dimensi penilaian untuk menyaring aturan yang berpotensi diskriminatif.
Evaluasi ini menjadi filter penting agar setiap peraturan di daerah benar-benar mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan kemanfaatan publik, serta selaras dengan standar keadilan yang diusung dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
Keberpihakan kepada rakyat kecil dipertegas oleh Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional.
Ia menjelaskan visi pembangunan hukum nasional yang inklusif, di mana akses keadilan didukung oleh 51 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Sumatera Utara. Fokus utama diarahkan pada wilayah yang masih minim akses, seperti Nias dan Sibolga, untuk memastikan warga kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum gratis, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi yang diperkuat dalam sistem hukum pidana yang baru.
Sebagai penutup, rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya tata kelola kebijakan publik berbasis bukti melalui pengembangan Legal Policy Hub dan pemanfaatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Sinergitas ini juga mendorong peran aktif Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai (Peacemaker) untuk menyelesaikan sengketa ringan secara kekeluargaan.
Melalui transparansi data pada JDIH, Kemenkum Sumut berkomitmen menciptakan ekosistem hukum yang akuntabel, modern, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat demi menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia. (*)