Oleh: Anry Firmansyah
Dosen Program Studi Administrasi Keuangan Publik Sekolah Vokasi Unpad
TRIBUNJABAR.ID - Sepanjang 2025, publik Provinsi Jawa Barat menyaksikan penertiban tata ruang yang jarang terlihat sebelumnya. Nada kebijakan terdengar lebih tegas, langkah lapangan lebih terbuka, dan sasaran penertiban menyentuh praktik yang selama ini seperti dibiarkan.
Pada titik ini, penataan ruang sedang diposisikan sebagai agenda politik yang tidak lagi setengah hati. Dalam beberapa kesempatan, Dedi Mulyadi menyoroti pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Puncak, termasuk ancaman pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Pada hari-hari berikutnya, instruksi pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak ikut mempertegas arah penertiban tersebut.
Pengetatan tidak hanya menyasar sektor pariwisata dan bangunan. Pemerintah provinsi juga menerbitkan kebijakan penghentian sementara kegiatan pertambangan di tiga wilayah Kabupaten Bogor melalui surat edaran tertanggal 25 September 2025.
Penataan kawasan Puncak bahkan bergerak lintas wilayah dari Bogor ke Cianjur, dengan penegasan bahwa bangunan yang melanggar akan ditindak.
Menjelang akhir tahun, alarm ekologis diperkeras lagi lewat peringatan bahwa Bandung Raya berisiko mengalami kerusakan serius dan dapat “tenggelam” bila tata ruang tidak segera dibenahi.
Rangkaian peristiwa itu memberi dua pelajaran yang sama penting. Ketegasan memang dibutuhkan karena pelanggaran tata ruang kerap bukan kesalahan kecil, melainkan akumulasi pembiaran ketika rencana ruang kalah oleh tekanan kepentingan jangka pendek.
Namun ketegasan juga mudah berubah menjadi episodik, bergantung pada sorotan dan momentum, jika tidak segera ditetapkan menjadi sistem. Jawa Barat sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih dalam dari sekadar daftar pelanggaran. Yang tampak adalah krisis tata kelola.
Rencana ada, tetapi pintu perizinan sering tidak benar-benar terkunci pada rencana. Pengawasan berjalan, tetapi tidak cukup dini untuk mencegah. Koordinasi lintas sektor berjalan, tetapi rapuh saat berhadapan dengan kepentingan nyata di lapangan. Sanksi tersedia, tetapi tidak selalu konsisten sehingga efek jeranya mudah hilang.
Ada hal lain yang lebih jarang dibicarakan, padahal sangat menentukan. Tata ruang bukan hanya urusan ruang. Tata ruang juga urusan uang. Ketika sempadan sungai terbangun dan resapan melemah, banjir tidak datang sendirian.
Banjir membawa tagihan berupa normalisasi, rehabilitasi drainase, perbaikan jalan, bantuan darurat, sampai biaya sosial yang ditanggung warga. Ketika koridor jalan, bahu jalan, atau saluran drainase terganggu oleh bangunan yang tidak semestinya, yang rusak bukan hanya tata kota, tetapi juga keselamatan dan umur layanan infrastruktur.
Ketika aktivitas ekstraktif berjalan tanpa kendali yang sejalan dengan rencana ruang, kerusakan lingkungan berubah menjadi kewajiban pemulihan yang sering tidak sepenuhnya ditanggung pelaku, sementara keuntungan sudah terlanjur dinikmati. Pada titik ini, kebocoran anggaran sering bermula dari kebocoran ruang.
Karena itu, respons terbaik atas fenomena 2025 bukan menambah kerasnya retorika, melainkan menutup celah yang selama ini memungkinkan pelanggaran berulang. Di sinilah pentingnya pendekatan Governansi Spasial dan Fiskal berbasis Public Finance Administration.
Administrasi keuangan publik memandang kebijakan sebagai kerja sistem, bukan kerja momen. Pendekatan ini menuntut proses yang jelas, akuntabilitas yang bisa diaudit, dan insentif yang memaksa kepatuhan.
Dalam kerangka ini, pelanggaran tata ruang tidak dipahami hanya sebagai gangguan ketertiban. Pelanggaran dipahami sebagai pencipta risiko fiskal, pencipta biaya publik, dan pencipta utang tersembunyi yang suatu saat harus dibayar oleh APBD dan masyarakat.
Apa yang perlu dilakukan agar ketegasan 2025 berubah menjadi mekanisme yang mengikat ditahun 2026
Pertama, pencegahan perlu dibangun dengan data dan logika risiko. Penataan kawasan yang bergerak lintas kabupaten menunjukkan bahwa masalah ruang tidak mengenal batas administrasi.
Pemerintah provinsi perlu memimpin penyusunan peta risiko kepatuhan yang menjadi rujukan bersama, terutama untuk kawasan hulu, sempadan sungai, koridor jalan, zona rawan longsor dan banjir, serta titik aktivitas berizin yang berpotensi menyimpang.
Peta ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Peta harus hidup dalam keputusan, menjadi dasar prioritas inspeksi, penentuan program pengendalian, dan penganggaran berbasis bukti.
Kedua, rantai perizinan perlu benar-benar terkunci pada rencana ruang. Selama izin dapat terbit atau operasional dapat berjalan meski menyimpang, rencana ruang akan menjadi formalitas.
Kebijakan penghentian sementara operasi tambang melalui surat edaran 25 September 2025 memberi contoh bagaimana langkah administratif dapat dipakai sebagai pintu masuk pembenahan.
Namun agar tidak berhenti sebagai peristiwa, Jawa Barat membutuhkan standar yang jelas. Standar itu menjawab kapan izin ditangguhkan, kapan dicabut, indikator apa yang dipakai, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana publik bisa mengawasi prosesnya.
Ketiga, pelanggaran perlu dibuat mahal, bukan hanya memalukan. Selama biaya eksternal jatuh ke publik, pelanggaran akan tetap rasional secara bisnis. Di sinilah instrumen administrasi keuangan publik bekerja.
Kewajiban pemulihan berbasis perhitungan dampak, jaminan pemulihan yang disetor di muka, rekening penampungan untuk restorasi, serta audit pemulihan yang dapat diverifikasi perlu menjadi bagian dari tata kelola penegakan.
Ketika Bandung Raya diperingatkan berisiko “tenggelam” tanpa koreksi tata ruang, pesan yang perlu dibaca bukan sekadar peringatan lingkungan. Pesan itu adalah proyeksi beban fiskal jika ruang terus dibiarkan salah urus.
Keempat, Jawa Barat perlu membangun keadilan fiskal-spasial. Kenaikan nilai ruang sering dipicu oleh investasi publik dan keputusan regulasi. Bila nilai tambah dinikmati privat sepenuhnya, sementara publik menanggung biaya infrastruktur dan risiko lingkungan, tata ruang akan terus menjadi mesin ketimpangan.
Pemerintah provinsi perlu mulai membicarakan instrumen yang sah, transparan, dan akuntabel agar sebagian nilai tambah ruang kembali menjadi pembiayaan layanan publik. Tujuannya bukan semata mengejar penerimaan, melainkan menyeimbangkan manfaat dan biaya, serta memperkuat legitimasi kebijakan ruang.
Kelima, institusionalisasi perlu menjadi agenda utama. Penertiban keras sepanjang 2025 memberi momentum politik. Tetapi momentum akan cepat habis jika tidak berubah menjadi rutinitas administratif.
Jawa Barat membutuhkan sistem data terpadu, standar koordinasi lintas sektor, indikator kinerja penataan ruang yang dapat diaudit, serta transparansi keputusan yang bisa dipantau publik. Penataan kawasan, pengetatan tambang, dan peringatan resiko ekologis adalah rangkaian sinyal yang kuat. Yang dibutuhkan sekarang adalah memastikan sinyal itu berubah menjadi sistem.
Pembelajaran dari konsep kesundaan untuk memperkuat mekanisme yang mengikat
Kearifan Sunda menyediakan bahasa nilai yang kuat untuk menjelaskan mengapa tata ruang tidak boleh longgar.
Pepatah “leuweung ruksak, cai beak, manusa balangsak” menegaskan hubungan sebab akibat antara kerusakan ruang ekologis, krisis air, dan penderitaan manusia. Dalam kacamata kebijakan, pepatah ini sejalan dengan logika risiko bencana dan beban fiskal akibat salah urus ruang yang akhirnya dibayar bersama.
Yang lebih menarik, nilai “silih asih, silih asah, silih asuh” dapat diterjemahkan menjadi prinsip desain tata kelola yang modern. Silih asah dapat menjadi komitmen belajar bersama berbasis data, termasuk keterbukaan peta risiko, evaluasi izin, dan pembelajaran antar daerah.
Silih asih dapat diterjemahkan sebagai orientasi perlindungan warga, terutama kelompok yang paling rentan terhadap banjir, longsor, dan penggusuran akibat kekacauan ruang. Silih asuh dapat menjadi landasan penguatan pengawasan dan pembinaan yang konsisten, sehingga penegakan tidak berhenti pada kemarahan sesaat, melainkan menjadi tata aturan yang berulang dan adil.
Literatur tentang makna silih asih, silih asah, silih asuh menunjukkan nilai-nilai ini berfungsi sebagai kearifan relasional yang menekankan harmoni sekaligus tanggung jawab sosial. Dengan kata lain, nilai budaya dapat menjadi energi sosial untuk menopang PFA, tetapi tetap harus diikat oleh mekanisme administratif yang jelas, transparan, dan bisa diaudit.
Pada akhirnya, jika 2025 adalah tahun ketegasan, maka tahun-tahun setelahnya harus menjadi tahun penutupan celah. Izin perlu terkunci pada rencana. Pengawasan perlu berbasis data dan risiko. Pelanggaran perlu berkonsekuensi fiskal yang jelas. Pemulihan perlu terukur dan dapat diaudit.
Inilah cara mengubah retorika ketegasan menjadi mekanisme yang mengikat. Tanpa itu, Jawa Barat hanya akan berputar antara penertiban dan kerusakan, sementara biaya sosialnya dibayar warga dan biaya fiskalnya dibayar APBD.