Duduk Perkara 4 Petugas SPBU di Tuban Dianiaya Pegawai ASN Kecamatan, Kini Tempuh Jalur Hukum
Pipit Maulidya February 10, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id - Inilah duduk perkara aksi arogan oknum staf Kecamatan Parengan berinisial J yang menganiaya empat petugas SPBU di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Insiden tersebut terjadi di SPBU Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.24 WIB.

Pelaku yang diketahui merupakan staf bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus sopir pribadi Camat Parengan tersebut, diduga melakukan kekerasan fisik secara beruntun kepada para petugas SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku J datang ke SPBU dengan mengendarai mobil hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Pelaku bermaksud mengisi BBM jenis Pertamax, namun kondisi antrean saat itu cukup padat.

Diduga karena tidak sabar menunggu giliran, J turun dari kendaraannya dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta.

Baca juga: Video Viral Emak Emak Kehilangan Motor di SPBU Swasta Usai Disuruh Pindah Parkir, Diselidiki Polisi

Daftar 4 Korban dan Kronologi Kekerasan

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), berikut adalah urutan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku J kepada empat korban:

1. VPF (23): Warga Kecamatan Soko sekaligus operator SPBU yang pertama kali menjadi sasaran.

Pelaku diduga tidak sabar mengantre Pertamax dan langsung melakukan pemukulan serta menjambak rambut korban saat sedang melayani konsumen lain.

2. AN (32): Warga Kecamatan Bangilan yang menjabat sebagai Mandor SPBU. Ia berusaha melerai, namun justru dipukul di bagian perut dan wajah.

"Kowe ra weruh sopo aku (Kamu tidak tahu siapa aku)," kata pelaku sempat melontarkan kalimat gertakan.

3. PS (48): Warga Kecamatan Parengan yang mencoba menenangkan situasi, namun dipukul hingga terjatuh terlentang.

Akibat luka yang diderita, korban PS sempat dilarikan ke RS Sosrodoro Djatikoesoemo untuk perawatan medis.

4. RW (48): Warga Kecamatan Parengan yang juga berupaya melerai, namun kembali menjadi korban pemukulan pada bagian wajah hingga mengalami pembengkakan.

Setelah menganiaya para korban, J langsung meninggalkan lokasi.

Namun aksi anarkis ini sempat terekam kamera CCTV dan menjadi dasar kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Proses Hukum dan Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilimpahkan dari Polsek Parengan ke Polres Tuban.

Pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan tersebut.

Terduga pelaku berinisial J (53), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, akhirnya diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban di kediamannya pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan proses tersebut.

"Kami mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum ASN di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban," ujarnya kepada SURYA.co.id, Selasa (10/2/2026).

Jeratan Hukum dan Sanksi Berat ASN

AKP Bobby Wirawan Wicaksono memastikan bahwa seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal dan visum et repertum.

"Kami akan melakukan penyitaan barang bukti serta memproses perkara ini sesuai dengan SOP yang berlaku. Alhamdulillah, para korban saat ini masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun sempat mengalami trauma dan luka fisik," ujar perwira kelahiran Kota Malang tersebut.

Atas perbuatannya, J kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencakup delik penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain sanksi pidana, status J sebagai abdi negara terancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pelaku dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Siswanto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.