Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe bergerak cepat mengamankan pelaku tindak kekerasan yang meresahkan warga di kawasan Pantai Wainitu, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, dini hari.
Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakotta, menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau penganiayaan, yang menimpa seorang korban berinisial CD.
Sementara pelaku utama diketahui berinisial JT, bersama beberapa rekannya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Nusaniwe Tanam Jagung di Gunung Nona
Baca juga: Penyimpangan KUR BRI Unit Tiakur Rugikan Negara Rp. 2,8 Miliar, Motif Perkaya Diri Terungkap
Kronologi Kejadian di Pantai Wainitu
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban CD bersama dua temannya, JR dan RD, mendatangi Pantai Wainitu dengan tujuan bersantai.
Namun situasi berubah tegang ketika pelaku JT bersama dua rekannya tiba-tiba menghampiri korban.
“Pelaku JT langsung melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada korban, dengan mengatakan ‘Kamong mau biking kaco di sini ka,’ lalu secara tiba-tiba memukul teman korban, JR, sebanyak satu kali,” ungkap AKP Johan Anakotta kepada TribunAmbon.com, Selasa (10/2/2026).
Melihat temannya dipukul, korban CD berusaha melerai. Namun pelaku JT justru memukul korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain yang datang secara bersama-sama kembali melakukan upaya pemukulan terhadap korban dan kedua temannya.
Korban dan rekan-rekannya kemudian berusaha menghindar dan keluar dari area Pantai Wainitu.
Namun saat tiba di pintu pagar pantai, tepat di jalur setapak, pelaku JT bersama rekan-rekannya kembali melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Teman korban, RD, sempat datang untuk melerai, namun justru ikut dikejar oleh para pelaku.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Kantor Polisi Benteng, Polsek Nusaniwe.
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, aparat Polsek Nusaniwe tidak menunggu lama.
Polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku JT bersama beberapa rekannya pada saat itu juga.
“Namun demikian, masih ada beberapa pelaku lain yang melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dijerat Pasal Kekerasan Bersama
Atas perbuatannya, pelaku JT dan kawan-kawan diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 466 KUHPidana.
Pelaku JT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Nusaniwe selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/S.7/02/II/2026/Unit Reskrim/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 6 Februari 2026.
Apabila proses penyidikan belum rampung, penyidik akan mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Polisi Tegas, Masyarakat Diimbau Jaga Kamtibmas
AKP Johan Anakotta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polisi tidak memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan. Apabila alat bukti cukup, pelaku akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusaniwe agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.
Dengan penindakan tegas ini, Polsek Nusaniwe berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di kawasan Pantai Wainitu. (*)