Jakarta (ANTARA) - PT Shell Indonesia selaku pihak yang menjadi korban pencurian kabel penangkal petir (grounding) di 46 SPBU di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Karawang serta Bogor memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp1 miliar.
"Mungkin saat ini kita masih tahap estimasi untuk kerugiannya, diperkirakan mungkin sekitar Rp800 juta sampai Rp1 miliar," kata Head of Mobility Engineering PT Shell Indonesia, Kamil Afrizal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kamil menyebutkan, pihaknya masih fokus untuk proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung.
"Kami akan terus berkolaborasi dan memberikan 'support' dengan jajaran Kepolisian setempat untuk memastikan kegiatan operasional kami berjalan aman dan selamat," kata Kamil.
Kamil menambahkan, Shell Indonesia juga mendukung semangat dan upaya jajaran Kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Tentunya kasus pencurian ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, untuk memastikan kegiatan operasional kami di seluruh jaringan SPBU Shell," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Poly Budi Hermanto berharap kasus ini tidak terulang kembali. Polda Metro Jaya dan berkomitmen untuk mengawal semua usaha.
"Mulai dari mikro di masyarakat sampai makro, Kepolisian, pemerintah harus hadir untuk mengawal investasi, perkembangan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat spesialis pencurian kabel penangkal petir (grounding) SPBU Shell di sebanyak 46 lokasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan 40 tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sedangkan 6 TKP berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Karawang dan Bogor (Jawa Barat).
"Dalam kasus ini telah melakukan penahanan sebanyak tujuh orang tersangka berinisial U (31), WW (24), MR (21), MAH (22), R (26), JA (38) dan ANMS (18)," katanya.







