Menepis Keraguan Pelaku Ekonomi dan Tantangan Sensus Ekonomi 2026
tarso romli February 10, 2026 10:27 PM


BERDASARKAN Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik pada tahun 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) tepatnya di bulan Juli 2026 kembali akan melaksanakan Sensus yaitu Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026).

Tujuan utama SE 2026 adalah menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Di mana hasilnya akan digunakan pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah, perencanaan pembangunan nasional, serta pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi digital.

Pada tahun 2016 atau berdasarkan hasil SE 2016 di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 26,07 juta Usaha Mikro Kecil (UMK) dan sebanyak 348,57 ribu Usaha Menengah Besar (UMB) yang tersebar di berbagai kategori.

SE 2026 juga menghasilkan jumlah tenaga kerja UMK sebanyak 59,27 juta orang dengan total balas jasa dan upah pekerja sebesar 446,19 Triliun rupiah dan jumlah tenaga kerja UMB sebanyak 19,41 juta orang dengan total balas jasa dan upah pekerja sebesar 923,15 Triliun rupiah.

Pada tahun 2026 melalui SE 2026 variabel-variabel utama tersebut akan didata lagi sehingga dapat diketahui apakah dalam kurun waktu 2016-2026 atau 10 tahun terakhir jumlah usaha, jumlah tenaga kerja dan jumlah balas jasa dan upah pekerja UMK dan UMB mengalami peningkatan.

 Di samping variabel-variabel penting lainnya: omset/pendapatan dan pengeluaran UMK dan UMB . Oleh karena itu hasil SE 2026 menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk melihat keberhasilan pembangunan di seluruh sektor ekonomi dalam satu dekade terakhir serta dasar untuk menentukan kebijakan ekonomi ke depan.

Tentang Sensus Ekonomi
Sensus Ekonomi secara sederhana dipahami sebagai kegiatan pendataan usaha atau kegiatan ekonomi. Namun dalam praktiknya, makna Sensus jauh lebih luas daripada sekadar mengumpulkan data dan informasi.

Ia merupakan upaya negara untuk mengenali secara menyeluruh aktivitas ekonomi yang dijalankan masyarakat, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, formal maupun informal. Melalui Sensus Ekonomi negara berusaha melihat perekonomian sebagaimana adanya bukan sebagaimana yang dibayangkan.

Secara konseptual Sensus Ekonomi bertujuan mencatat seluruh unit usaha yang beroperasi dalam suatu wilayah pada waktu tertentu kecuali sektor pertanian.

Pendataan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis usaha, skala kegiatan, hingga tenaga kerja yang terlibat. Berbeda dengan survei yang bersifat sampel, sensus berupaya menjangkau seluruh populasi usaha.

Di sinilah letak kekuatan sekaligus tantangannya, karena cakupan yang luas menuntut kesiapan sistem dan penerimaan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan ekonomi keberadaan Sensus Ekonomi memiliki peran strategis. Data hasil Sensus Ekonomi menjadi dasar untuk memahami struktur ekonomi, distribusi usaha, dan potensi pertumbuhan di berbagai sektor.

Tanpa data yang menyeluruh, kebijakan ekonomi berisiko disusun berdasarkan asumsi atau potret parsial. Oleh karena itu Sensus Ekonomi bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan pondasi bagi perencanaan yang lebih tepat sasaran.

Penting untuk disadari bahwa Sensus Ekonomi bukan instrumen pengawasan atau penertiban usaha. Data yang dikumpulkan bersifat agregat dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Perbedaan ini sering kali tidak sepenuhnya dipahami masyarakat, sehingga Sensus Ekonomi kerap disalah artikan sebagai bagian dari proses perpajakan atau pengendalian usaha. Persepsi inilah yang perlu diluruskan melalui pendekatan komunikasi yang konsisten dan mudah dipahami.

Sensus Ekonomi juga memiliki fungsi sebagai sarana pengakuan keberadaan usaha. Banyak usaha kecil dan mikro yang selama ini berjalan di luar sistem formal.

Ketika mereka tercatat dalam Sensus Ekonomi secara tidak langsung negara mengakui keberadaan dan kontribusi mereka dalam perekonomian. Pengakuan ini menjadi penting karena menjadi pintu masuk bagi berbagai kebijakan pemberdayaan di masa depan.

Sensus Ekonomi 2026 bukanlah agenda baru dalam perjalanan statistik nasional. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986, Sensus Ekonomi telah menjadi tonggak penting dalam upaya negara memahami denyut perekonomian secara menyeluruh.

Setiap satu dekade atau tahun berakhiran 6 (enam), Sensus Ekonomi hadir untuk memotret struktur usaha, skala kegiatan ekonomi, serta dinamika yang terjadi di lapangan. Dengan kata lain, sensus ini tidak hanya mencatat angka, tetapi merekam perubahan zaman.

Menepis Keraguan
Dalam setiap pelaksanaan Sensus Ekonomi maupun sensus-sensus lainnya, kadangkala pandangan masyarakat tidak sepenuhnya searah dengan harapan Badan Pusat Statistik (BPS) selaku penyelenggara Sensus.

Berbagai respon negatif dari pelaku usaha/kegiatan ekonomi baik yang berbadan usaha dan tidak berbadan usaha selalu saja muncul ketika petugas Sensus Ekonomi melakukan kegiatan pendaftaran dan pendataan, seperti: rasa curiga, tertutup, menolak di data, tidak melaporkan data kegiatan usaha apa adanya, dll.

Salah satu pernyataan yang sering dilontarkan pelaku usaha/kegiatan ekonomi yaitu: nanti datanya pasti digunakan untuk menentukan pajak penghasilan/penjualan. Pernyataan ini biasanya dilontarkan dengan penuh rasa curiga dan khawatir yang sangat dalam.

Padahal berdasarkan UU RI Nomor 16 1997 data atau informasi yang diberikan setiap responden dijamin kerahasiaannya dan hasilnya secara utuh digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan di segala bidang.

Fenomena kecurigaan dan kekhawatiran para pelaku usaha pelaku usaha/kegiatan ekonomi menjadi petunjuk bahwa kendala utama dari Sensus Ekonomi maupun sensus-sensus lainnya bukan semata tentang persoalan teknis pengumpulan data atau pendataan.  

Persoalaannya adalah bagaimana membangun kepercayaan pelaku usaha pelaku usaha/kegiatan ekonomi baik UMK dan UMB, usaha/kegiatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mempunyai pandangan atau wawasan yang positif bahwa pendataan Sensus Ekonomi bukanlah kegiatan yang berisiko bagi kegiatan usaha pelaku kegiatan ekonomi yang sedang mereka tekuni.

Melainkan, melalui jawaban yang benar dan apa adanya akan menghasilkan profil kegiatan usaha yang dikelola secara riil yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan usaha lebih lanjut terutama dalam memanfaatkan peluang, kekuatan, kelemahan dan tantangan di masa mendatang.  

Ketakutan terhadap keterbukaan data dan informasi kegiatan usaha yang dikelola pelaku pelaku kegiatan ekonomi  akan terus bertambah buruk bila petugas pendataan tidak mampu menjelaskan secara singkat dan padat tentang tujuan pendataan dan kegunaan data yang akan dikumpulkan dari responden atau pelaku ekonomi.

Oleh karena itu jauh hari sebelum pendataan Sensus Ekonomi dilaksanakan BPS RI dan jajarannya BPS provinsi/kabupaten/kota gencar melakukan kegiatan sosialisasi Sensus Ekonomi secara masif baik melalui forum/pertemuan formal maupun melalui berbagai media elektonik, media sosial dan surat kabar serta menggandeng pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Sehingga para pelaku kegiatan ekonomi di semua kelompok tidak ragu-ragu lagi dalam menyambut kedatangan petugas pendata Sensus Ekonomi  dan memberikan data dan informasi kegiatan ekonomi yang ditekuni secara jujur, lengkap, dan apa adanya.  

Yang lebih penting lagi masyarakat dan pelaku kegiatan ekonomi harus semakin memahami bahwa Sensus Ekonomi bukanlah sebagai alat pengawasan usaha mereka melainkan sarana negara untuk mengenal dan melayani perekonomian rakyatnya lebih dalam.

Sensus Ekonomi harus diartikan bukan sekedar kegiatan pendataan kegiatan ekonomi dalam setiap 10 tahun sekali melainkan sebagai proses membangun kembali kepercayaan publik kepada pemerintah melalui BPS dan jajarannya di daerah dalam menyediakan data kegiatan ekonomi secara lengkap, akurat, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keraguan pelaku kegiatan ekonomi memang nyata tetapi disanalah sekaligus tersimpan peluang besar untuk memperkuat peran statistik sebagai jembatan antara negara dan pelaku usaha/kegiatan ekonomi.

Tantangan
Berbicara mengenai SE 2026  berarti berbicara tentang upaya negara memahami wajah perekonomian yang semakin kompleks ke depannya.

Tantangan yang dihadapi tidak lagi sesederhana mendata jumlah usaha atau tenaga kerja melainkan menyangkut bagaimana menangkap realitas ekonomi yang terus bergerak, berubah, dan kerap kali tidak mudah didefinisikan.

Dalam konteks ini, tantangan SE 2026 dapat dipahami sebagai pertemuan antara perubahan zaman dan realitas sosial masyarakat.

Pertama, persoalan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pendataan. Kekhawatiran bahwa data sensus akan berujung pada kewajiban pajak masih menjadi narasi dominan di lapangan. Meskipun penjelasan telah berulang kali disampaikan persepsi tersebut tetap hidup dan berkembang.

Bagi sebagian pelaku usaha/ekonomi terutama usaha kecil dan mikro SE 2026 dipandang sebagai pintu masuk bagi beban administrasi baru. Ketakutan ini sering kali muncul bukan karena penolakan terhadap negara tetapi karena ketidakpastian dan minimnya pemahaman tentang bagaimana data digunakan.

Kedua, keragaman karakteristik usaha yang semakin sulit dipetakan. Struktur usaha di Indonesia tidak lagi dapat dikotakkan secara sederhana antara formal dan informal. Banyak usaha rumah tangga yang beroperasi secara informal tetapi memiliki omzet signifikan.

Sebaliknya, ada pula usaha yang telah memiliki legalitas namun aktivitasnya sangat fluktuatif. Kondisi ini menyulitkan proses klasifikasi dan pendataan terutama ketika batasan-batasan administratif tidak sepenuhnya mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.

Ketiga, banyak usaha bersifat musiman atau sementara. Pedagang musiman, usaha dadakan, hingga aktivitas ekonomi berbasis even menjadi bagian dari lanskap ekonomi saat ini. Usaha-usaha semacam ini sering kali muncul dan menghilang dalam waktu singkat.

Tantangannya adalah bagaimana SE 2026 mampu menangkap dinamika tersebut agar tidak terjadi under coverage atau bias data yang signifikan.

Keempat, perkembangan ekonomi digital. Usaha berbasis daring semakin menjamur, mulai dari penjual di market place hingga pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial sebagai etalase utama. Banyak dari mereka tidak memiliki lokasi usaha fisik yang jelas bahkan beroperasi lintas wilayah administrasi.

Dalam konteks ini konsep “tempat usaha” menjadi semakin kabur. Pendekatan Sensus Ekonomi yang selama ini bertumpu pada wilayah geografis perlu terus disesuaikan agar relevan dengan pola usaha digital.

Di lapangan, kondisi ini sering kali memunculkan kebingungan, baik di pihak pelaku usaha maupun petugas sensus. Pelaku usaha daring tidak jarang merasa bahwa usahanya “tidak termasuk” dalam kategori yang didata, sementara petugas harus memastikan bahwa aktivitas ekonomi tersebut tetap tercakup. Tantangan ini bukan hanya soal metodologi, tetapi juga soal komunikasi dan pemahaman bersama.

Kelima, dinamika sosial pascapandemi. Pandemi telah mengubah cara masyarakat berusaha dan bekerja. Banyak usaha tutup, tetapi tidak sedikit pula yang bertransformasi atau beralih sektor.

Ada pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha sekaligus sebagai strategi bertahan. Situasi ini menciptakan kompleksitas dalam pendataan, karena satu unit rumah tangga bisa memiliki beberapa aktivitas ekonomi yang berjalan bersamaan.

Selain itu, mobilitas usaha yang tinggi juga menjadi tantangan tersendiri. Usaha dapat berpindah lokasi, berubah skala, atau bahkan berganti jenis dalam waktu relatif singkat. Ketika sensus dilakukan dalam periode tertentu, ada risiko data yang dikumpulkan tidak sepenuhnya merepresentasikan kondisi yang dinamis tersebut. Hal ini menuntut ketelitian dan fleksibilitas dalam proses pendataan.

Keenam, kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh petugas SE 2026 di lapangan. Petugas SE 2026 berada di garis depan interaksi dengan masyarakat sekaligus menjadi representasi negara dalam proses pendataan. Mereka harus berhadapan dengan berbagai respons, mulai dari penerimaan yang baik hingga penolakan yang tersirat.

Dalam banyak kasus, petugas tidak hanya dituntut untuk mencatat data, tetapi juga menjelaskan, meyakinkan, dan membangun dialog. Keterbatasan waktu dan beban kerja sering kali menambah kompleksitas tugas petugas.

Di tengah target yang harus dicapai, mereka tetap diharapkan menjaga kualitas data dan pendekatan yang humanis. Tantangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan SE 2026 sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi komunikasi dan empati sosial.

Penutup
Kemampuan mengatasi dan memahami tantangan secara utuh merupakan langkah penting untuk menyukseskan SE 2026 dalam upaya menghasilkan data ekonomi nasional yang akurat, terpecaya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Keraguan pelaku ekonomi dalam kegiatan SE 2026 sudah selayaknya dihilangkan.

Memahami pentingnya SE 2026 berarti memahami hubungan timbal balik antara data dan kebijakan, antara negara dan pelaku ekonomi.

Kegiatan SE 2026 harus dipandang sebagai instrumen untuk melihat dan melayani perekonomian rakyat bukan sebagai beban administratif sehingga ruang kepercayaan pelaku kegiatan ekonomi akan semakin terbuka.

Harapannya pelaku ekonomi baik di tingkat pengusaha mikro, kecil, menengah dan besar harus sadar diri menyambut secara terbuka petugas SE 2026 dan memberikan data usaha/kegiatan ekonomi yang dikelola apa adanya dan bukan seadanya. Sebab, ekonomi Indonesia detak jantung bangsa. Semoga. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.