POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kolaborasi Satres Narkoba Polres Belitung bersama Bea Cukai dan BNNK Belitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras diduga tramadol di wilayah Tanjungpandan.
Seorang pria berinisial WB diamankan di sekitar area Kampus Politeknik Belitung, Jalan Telex, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, setelah kedapatan membawa paket berisi 305 strip atau 3.050 butir obat keras tanpa merek diduga tramadol.
"Jadi pada tanggal 3 Februari kemarin, kami dua kali melakukan penangkapan. Kali ini kami bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNN," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik saat menggelar konfrensi pers pada Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi tersangka mengambil paket.
Kemudian, tim membuntuti tersangka dan dicegat ketika berada di melewati area kampus Politeknik Belitung.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan paket berisikan 305 strip obat terbungkus plastik buble wrap.
Selain itu, diamankan satu unit handpohe, resi pengiriman dan power bank.
"Jadi tersangka ini habis ambil paket pembelian dan kami buntuti," katanya.
Sementara ini, tersangka masih diperiksa lebih lanjut di Mapolres Belitung. (posbelitung.co/dede suhendar)