TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan bayar pajak kendaraan terbaru Februari 2026 lengkap biaya dan syarat perpanjangan STNK di Samsat seluruh Indonesia cek disini.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama.
Padahal, dokumen tersebut umumnya dibutuhkan untuk verifikasi identitas kendaraan di kantor Samsat. Kendala ini sebenarnya dapat diatasi secara sah dengan melakukan balik nama kendaraan.
Selain mempermudah pengurusan STNK, balik nama juga penting agar data kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik baru dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
Pemerintah saat ini memberikan kemudahan melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis.
Baca juga: Siap-siap! Layanan Publik Anda Resmi Diblokir DJP Jika Tak Bayar Pajak Mulai 1 Februari 2026
Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak balik nama kendaraan bekas.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah biaya administrasi lain yang wajib dibayarkan.
Ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Berikut rincian biaya yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan
- SWDKLLJ: sepeda motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000
- Penerbitan STNK: sepeda motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): sepeda motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: sepeda motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000
- Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): sepeda motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000
Apalagi, dalam proses balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat.
Pemilik baru cukup menyiapkan dokumen berupa e-KTP pemilik baru, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai.
Baca juga: Aturan Baru 2026 Ditjen Pajak Kini Bisa Blokir Layanan Publik Para Penunggak, Cek Prosedurnya
Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
Semoga informasi ini bermanfaat.