TRIBUNTORAJA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani prosesi peradilan adat Toraja atas candaan stand up comedy yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Prosesi tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Peradilan adat yang dihadiri perwakilan 32 wilayah masyarakat adat se-Toraja itu dipimpin langsung para hakim adat.
Pandji hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Dalam prosesi tersebut, Pandji menjalani sesi tanya jawab dengan para perwakilan adat terkait materi candaan yang sempat viral di media sosial dan dianggap tidak menghormati nilai budaya Toraja, khususnya ritual kematian Rambu Solo’.
Polemik ini bermula dari potongan video stand up comedy Pandji yang viral di media sosial dan menuai kecaman karena dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo’.
Meski Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, sebagian masyarakat adat menilai permohonan maaf tersebut perlu disertai pertanggungjawaban melalui mekanisme adat Toraja.
Di hadapan forum adat, Pandji mengakui kekeliruannya.
Ia menyebut materi komedinya lahir dari riset yang tidak utuh dan kurang mendalam terhadap adat Toraja, sehingga menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya berjanji ini adalah yang terakhir dan tidak akan mengulanginya di masa depan,” ujar Pandji.
Usai musyawarah tertutup, tujuh hakim adat memutuskan Pandji dikenai sanksi adat berupa kewajiban memotong satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan tersebut diterima Pandji dengan lapang dada.
Ketua Gora-Gora Tongkonan, Sam Barumbun, menegaskan bahwa sanksi adat tersebut bukan bentuk hukuman semata, melainkan upaya pemulihan harmoni antara pelaku dan masyarakat adat.
Makna Potong Babi
Dalam adat Toraja, babi merupakan salah satu hewan yang wajib hadir dalam berbagai ritual adat.
Esensi babi tidak hanya dimaknai sebagai hewan kurban, tetapi juga simbol pendamaian, relasionalitas, dan nilai sosial-ekonomi.
Di sejumlah wilayah adat Toraja, babi dipandang sebagai tanda perdamaian, bela sungkawa, rasa syukur, persaudaraan, hingga berkat dalam peristiwa penting seperti pernikahan dan ritual kematian.
Karena itu, kewajiban memotong babi dalam konteks peradilan adat mengandung makna pemulihan hubungan dan pengakuan kesalahan secara terbuka.(*)