TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kubu Roy Suryo Cs berencana kembali menghadirkan sejumlah ahli meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu ahli yang bakal dihadirkan yaitu mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmadi Girsang, mengatakan bahwa Oegroseno dijawadwalkan memberi kesaksian pada Kamis (12/2/2026).
"Tanggal 12 ada empat orang ahli lagi. Salah satunya adalah yang kita hormati Komjen (Purn) Oegroseno. Dan ini memang kita nantikan," kata Jahmadi, Selasa (10/2/2026).
Jahmadi menjelaskan, Oegroseno akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana.
"(Oegroseno sebagai) ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana. Ini kita nantikan, dan jangan anda lupakan itu tanggal 12 ya jadwalnya," ujar dia.
Adapun pada hari ini Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi meringankan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya yaitu mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta Yulianto Widiraharjo dan jurnalis senior Edy Mulyadi.
Mereka akan bersaksi untuk tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa (RRT).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan bahwa Yulianto merupakan eks relawan Jokowi yang mengetahui informasi soal ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Sementara itu, Edy Mulyadi disebut mengetahui proses penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs terkait ijazah Jokowi.
Refly mengungkapkan, Edy hadir di Yogyakarta saat Roy, Rismon, dan dokter Tifa mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025 untuk meminta klarifikasi soal ijazah dan skripsi Jokowi.
"Nah Mas Edi ini jurnalis yang paling awal mau wawancarai RRT. Dan pada waktu itu ada pernyataan dari dokter Tifa misalnya, kalau mereka datang itu untuk melakukan penelitian. Jadi clear bahwa mereka adalah melakukan penelitian," ungkap Refly.