TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi tentang komika Pandji Pragiwaksono masih terus bergulir.
Kabar terbaru, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh para pemangku adat Toraja.
Sanksi itu dijatuhkan dalam peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026) siang.
Salah satu hakim adat Toraja, Sam Barumbun, mengatakan hasil musyawarah para pemangku adat memutuskan Pandji dikenai sanksi berupa penyediaan dan pengorbanan lima ekor ayam serta seekor babi.
“Sebenarnya jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi,” ujar Sam Barumbun kepada wartawan, Selasa.
Pandji hadir langsung menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja.
Ia datang ke Toraja bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Dalam prosesi tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Ia menyebut materi yang menyinggung tersebut muncul karena keterbatasan pengetahuan serta pemahaman yang tidak mendalam mengenai budaya Toraja.
Pandji juga mengakui bahwa rujukan literasi dan narasumber yang digunakannya kala itu kurang tepat.
“Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji.
Baca juga: PANDJI Pragiwaksono Buka Tawaran Damai ke Pihak yang Melaporkannya Atas Dugaan Penistaan Agama
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji dan kesediaannya menerima sanksi adat merupakan wujud niat baik yang patut dihormati.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan damai, tidak saling menghakimi, dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati,” ujar Amson.
Ia menegaskan bahwa adat Toraja dijalankan bukan untuk menghukum, melainkan untuk menegakkan kebenaran serta memulihkan keharmonisan hidup bersama.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus Toraja.
“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja,” ujar Rukka.
Ia menyebutkan proses peradilan adat ini telah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” katanya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri membenarkan bahwa laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja itu telah masuk tahap penyidikan.
“Betul, kasusnya penyidikan. Nanti kita update ya,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung.
Namun pihak kepolisian belum memberikan detail lanjutan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.
Pandji dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025).
Dalam laporannya, Aliansi Pemuda Toraja juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti tautan YouTube, tangkapan layar, dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut pihaknya, Pandji dinilai bersikap rasis, melecehkan, serta merendahkan martabat masyarakat Toraja dalam materi stand-up comedy yang dibawakannya.
Diketahui, video yang dinilai menyangkut SARA itu diunggah di kanal YouTube Pandji dengan judul “Uang VS Pendidikan” dan sempat viral di berbagai platform media sosial.
Pandji dinilai menjadikan ritual pemakaman adat Toraja sebagai bahan olok-olokan, sehingga memicu tawa penonton.
Selain itu, Pandji juga dinilai menyinggung soal tradisi pemakaman yang mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin, serta praktik penyimpanan jenazah di rumah karena biaya yang tinggi.
Menurut pelapor, pernyataan tersebut menyesatkan dan melukai kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun. (*)