Resmi Dihapus! Aturan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Februari 2026
Rizky Zulham February 10, 2026 08:25 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3 lengkap aturan terbaru Februari 2026.

Kebijakan ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini menunggak iuran.

Baca juga: Skema Baru Aktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan Februari 2026, Kini Ada Kelompok Pasien Prioritas

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Menurutnya, tunggakan iuran kerap menjadi hambatan peserta untuk kembali aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sehingga banyak warga kehilangan akses perlindungan kesehatan karena terbebani utang yang menumpuk.

Melalui kebijakan ini, peserta diharapkan dapat kembali aktif tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.

Saat ini, iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp7.000 disubsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Menkeu menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

“Tujuannya agar masyarakat tetap terlindungi dan sistem JKN lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pelaksanaan penghapusan tunggakan tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu perpres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2), seperti dikutip dari Antara. 

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan melalui koordinasi lintas sektor. Wacana tersebut juga telah dibahas bersama DPR dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Prasetyo menambahkan, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Ia menjelaskan persoalan tunggakan juga berkaitan dengan akurasi data penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam proses pemutakhiran data, ditemukan sekitar 15 ribu peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas (desil 6-10) yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan, namun masih tercatat sebagai penerima.

Baca juga: Akhir Nasib 13,5 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Februari 2026

Oleh karena itu, pemerintah kini menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar subsidi lebih tepat sasaran.

Semoga informasi ini bermanfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.