TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus aturan impor Solar Februari 2026 lengkap respons SPBU swasta selengkapnya simak disini.
Hal itu diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman.
Ia menyebut skema pembelian bahan bakar solar dari Pertamina untuk menghapus impor, tidak mendapatkan penolakan dari Badan Usaha (BU) swasta pemiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Laode menyebutkan BU swasta akan penggunaan volume solar impor periode 2025 untuk memenuhi kebutuhan Januari-Maret 2026 dan memulai pembelian solar ke Pertamina terhitung mulai April 2026.
"Iya, rencananya April sudah harus menggunakan solar dari Pertamina," ungkap Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat 6 Februari 2026.
Baca juga: Cek Selisih Harga BBM Terbaru 3 Februari 2026 di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamina Beda Sendiri
Disisi lain, melalui youtube channel Kementerian ESDM, Minggu 8 Februari 2026 Laode menyebut pihaknya sudah bersurat kepada BU swasta terkait skema pembelian solar tersebut.
"Ya, kita bersurat ke seluruh badan usaha bahwa awal 2026 sampai Maret 2026 kita masih menggunakan (volume solar impor) 2025. Nanti sisanya di April 2026 seterusnya, segera melakukan B2B dengan Pertamina untuk solar," ungkap Laode
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada BU swasta yang menolak terkait pembelian solar dari Pertamina.
"Responnya. Ada yang minta kita fasilitasi, mungkin masih ada yang malu-malu mau ketemu. Jadi kita fasilitasi. Sejauh ini belum ada yang nolak," ungkap dia.
Laode juga menjelaskan, sejak proyek Refinery Development Master Plan atau RDMP Kilang Balikpapan berjalan pada Januari 2026, Indonesia mendapatkan tambahan 7 juta kilo liter (kl) produksi solar.
"Kemarin, kita masih mengimpor lebih dari 4 juta kl. Total 19 juta kl dihasilkan dalam negeri, tapi kita masih mengimpor 4 juta-nya," ungkap dia.
Adapun, dengan tambahan 7 juta kl solar, Ditjen Minerba menghitung bahwa terdapat surplus 1,6-1,7 juta kl solar yang berpotensi untuk dikonversi menjadi avtur.
"Dengan adanya RDMP, akan ada 7 juta kl tambahan, jadi tertutupilah dan surplus malah sekitar 1,6-1,7 kl juta surplus. Nah, solar tadi bisa dikonversi sebagian jadi avtur, tapi ini memang membutuhkan unit operasi tambahan," jelas Laode.
Adapun, target penghentian impor solar akan dimulai pada solar jenis CN 48 atau solar subsidi pada kuartal kedua tahun ini.
Disusul penghentian impor solar jenis CN 51 atau solar non subsidi yang biasanya digunakan untuk industri alat berat dan pertambangan pada semester kedua tahun ini.
"Solar itu sebenarnya ada dua jenis, yang pertama adalah CN-48.
Itulah yang dicampur dengan FAME, jadilah biodiesel atau biosolar. Kemudian ada namanya CN-51 ini dimanfaatkan untuk mesin-mesin yang klasifikasinya agak tinggi," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka opsi impor solar tipe CN-51.
Langkah ini dilakukan lantaran kapasitas produksi dalam negeri dinilai belum mencukupi untuk memproduksi jenis solar tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada Dirjen (Migas), solar itu ada dua ya, ada dua tipe ya. Tipe apa? Tipe 48 ini yang dipakai oleh umum, mobil-mobil ya mobil umum fasilitas umum, dan tipe 51. Nah tipe 51 ini adalah solar yang kualitas tinggi," kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat 9 Januari 2026.
Bahlil menjelaskan bahwa solar CN-51 umumnya digunakan untuk alat-alat berat yang beroperasi di wilayah dengan kondisi ekstrim, seperti daerah dataran tinggi bersuhu dingin atau kawasan pertambangan.
Baca juga: Turun Lagi! Harga BBM Pertamina Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax Mulai Besok 3 Februari 2026
"Ini biasanya dipakai untuk alat-alat berat di ketinggian yang dingin seperti di (tambang) Freeport. Nah kita sampai dengan hari ini belum cukup untuk kita memproduksi dalam negeri, kalau untuk solar 51," katanya.
Semoga informasi ini bermanfaat.