SRIPOKU.COM - Penyidik dari Polda Jambi sudah menetapkan dua oknum Polri jadi tersangka kasus asusila terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.
Jumlah oknum Polri jadi tersangka dalam kasus yang terjadi di Jambi ini bisa saja bertambah.
Sebab, penyidik tengah mendalami peran empat oknum polisi lain.
Sekedar informasi, sudah ada empat tersangka dalam kasus asusila ini.
Baca juga: Pelaku Perampokan Disertai Rudapaksa di Empat Lawang Ditangkap Polisi, 3 Tersangka Masih Buron
Selain dua oknum Polri inisial Bripda NIR dan Bripda SR, juga ada dua warga sipil yang jadi tersangka utama.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026) mengatakan keempat polisi tersebut sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, penyidik belum menyatakan pemeriksaan itu selesai, keempatnya potensi dipanggil kembali.
"Apakah nanti sidang kode etik atau disiplin, belum tahu," jelas Erlan mengenai nasib empat personel tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak keluarga korban, Romiyanto, sudah mendapat pengakuan korban kepada kuasa hukum.
Dari situ terungkap, sejumlah polisi lain diduga ikut membantu mengangkat korban masuk ke dalam mobil saat berpindah dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Romi meminta Polda Jambi untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
"Jangan dua anggota polisi ini seolah dikorbankan hanya untuk memuaskan publik, tetap tidak membuka tuntas perkaranya. Artinya, ini juga keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi 4 tersangka (2 sipil dan dua polisi), jangan jadikan mereka tumbal, menanggung hukuman orang lain," tambah Romi.
Bripda NIR dan Bripda SR sendiri telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Rudapaksa, Unggahan Piche Kota Finalis Indonesian Idol Disorot, Asik Pamer Prestasi
Usai sidang kode etik yang berlangsung hingga malam hari, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat anggota Provos.