Jaga Estetika Kota Bintuni, Satpol PP Tertibkan Baliho di Ruas Jalan Protokol
Hans Arnold Kapisa February 10, 2026 08:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni melakukan penertiban baliho dan reklame di sepanjang ruas jalan protokol kota Bintuni, Selasa (10/2/2026).

Penertiban yang dilakukan sepanjang ruas jalan SP 2 hingga Kilometer 7 ini sebagai langkah menjaga estetika dan keindahan kota Bintuni.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)  Satpol PP Teluk Bintuni, Gad Manibuy, menjelaskan bahwa penurunan baliho dan reklame dilakukan karena sebagian besar pemasangan melanggar aturan serta mengganggu keindahan kota.

“Selain tidak sesuai ketentuan, keberadaan baliho dan reklame ini merusak wajah kota,” ujarnya saat ditemui di lapangan.

Baca juga: Satpol PP Teluk Bintuni Segera Tertibkan Penjualan Miras di Kios-kios

Gerakan penertiban ini semakin digencarkan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori jalanan kota dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2 Januari 2026 lalu.

Kesempatan tersebut, Kasatpol PP Teluk Bintuni, Zeth Kehek, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban agar kota Bintuni terlihat indah dan tertata.

“Sentilan Presiden menjadi arahan bagi kami. Bupati Teluk Bintuni bersama kepolisian telah memerintahkan agar segera menertibkan baliho, spanduk, maupun umbul-umbul di sepanjang jalan raya,” jelasnya.

Zeth juga mengimbau masyarakat agar menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang di depan rumah, terutama yang menghadap jalan raya.

Selain itu, Satpol PP berencana bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperluas penertiban, termasuk terhadap pedagang kaki lima yang berjualan tanpa izin resmi.

Namun, langkah tersebut masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Yohanis Manibuy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.