Lupa Utang Puasa Ramadhan? Berikut Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Mawaddatul Husna February 10, 2026 08:49 PM

TRIBUNGAYO.COM - Utang puasa Ramadhan tahun lalu wajib diganti pada hari yang lain.

Lalu bagaimana jika lupa jumlah utang puasa Ramadhan pada tahun lalu?

Jika seseorang lupa jumlah utang puasa yang telah lama ditinggalkan, para ulama menganjurkan untuk berijtihad atau memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati.

Perkiraan ini dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak meremehkan kewajiban.

Prinsipnya, tanggungan ibadah tidak gugur hanya karena lupa, sehingga tetap harus diupayakan penggantiannya.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qadha puasa tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.

Menurut pandangan ini, puasa yang tertinggal boleh diganti kapan saja, meskipun telah melewati beberapa Ramadhan berikutnya.

Pendapat tersebut memberi kelonggaran bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk segera menunaikan qadha.

Namun, bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya padahal memiliki kesempatan, terdapat konsekuensi tambahan yang harus dipenuhi.

Konsekuensi Menunda Qadha Puasa

Pertama, tetap wajib mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang diyakini.

Kedua, wajib membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. 

Fidyah diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.

Fidyah dibayarkan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman BAZNAS, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidya puasa Ramadhan adalah satu mud setara sekitar 0,675 kilogram beras yang diberikan kepada satu orang fakir miskin.

Dengan ketentuan ini, jika seseorang memiliki utang puasa tujuh hari, maka fidyah yang wajib dibayarkan setara sekitar 4,7 kilogram beras.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah adalah dua mud atau setengah sha’ makanan pokok, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang dikonversikan dari nilai makanan tersebut sesuai harga setempat.

Pembayaran fidyah boleh dilakukan setelah Ramadhan berakhir, sebelum Ramadhan berikutnya, atau kapan saja ketika seseorang telah mampu, meskipun utang puasa telah tertunda bertahun-tahun.

Niat Qadha Puasa dan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bagi yang mengqadha puasa Ramadhan.

Niat wajib dilakukan sejak malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i, dengan lafaz:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Sementara itu, niat membayar fidyah dilafalkan sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah. (*)

Baca juga: Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Baca juga: Kapan Batas Akhir Puasa Qadha Ramadhan? Berikut Penjelasannya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.