Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terungkap peran Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara menjadi kunci dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batubara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka, pada Selasa (10/2/2026).
Setelah menilai bahwa kewenangan dan kebijakan yang ia keluarkan pada tahun 2007 diduga melawan hukum, menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan dalam jumlah besar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Peran Imron Rosyadi tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah saat proses pemindahan kuasa pertambangan berlangsung.
"Penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan selaku Bupati Bengkulu Utara saat itu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang menjadi dasar berpindahnya kuasa pertambangan," ungkap Denny Agustian, Selasa (10/2/2026).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, peran Imron Rosyadi bermula dari penerbitan dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007.
Dua keputusan tersebut kemudian menjadi landasan hukum pemindahan kuasa pertambangan batubara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
Baca juga: Sosok-Kekayaan Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara 2 Periode Tersangka Perkara Tambang
Keputusan kedua yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Kejati Bengkulu, penerbitan dua keputusan tersebut menjadi titik krusial yang menempatkan Imron Rosyadi dalam pusaran kasus korupsi tambang PT RSM.
Penyidik menemukan bahwa dalam proses administrasi, keputusan tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Imron Rosyadi selaku bupati tidak memenuhi syarat hukum.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
"Dalam penerbitan keputusan bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, dan hasil penelitian lapangan," ujar Pola
Penyidik menilai, peran Imron Rosyadi sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah saat itu menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai kepala daerah, Imron seharusnya memastikan seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai aturan, mengingat sektor tambang memiliki risiko besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam proses pemindahan kuasa pertambangan tersebut, penyidik juga menemukan bahwa tidak dikenakannya biaya sebesar 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dinilai merugikan negara secara langsung
Peran Imron Rosyadi juga disorot dalam kaitannya dengan dugaan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining.
Dana tersebut diduga diberikan sebagai bentuk komitmen untuk memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT RSM.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2008 Imron Rosyadi kembali diduga mengeluarkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batubara, atas nama PT Ratu Samban Mining yang beroperasi di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam keputusan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM disusun dan disahkan secara tidak sah.
Proses AMDAL dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum lingkungan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan.
Akibat rangkaian kebijakan dan keputusan yang diduga melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah fantastis.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kerugian negara akibat penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2009 hingga 2013 mencapai USD 83.046.585,63.
Selain itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp258.902.189.101.