Opini: Kematian Tunas Bangsa, Martir Kebijakan dan Sense of Crisis Negara
Dion DB Putra February 10, 2026 09:39 PM

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana 
Koordinator Program Studi Magister Ilmu Administrasi FISIP Undana, dan Alumni Program Doktor Ilmu Administrasi Publik FISIPOL UGM Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Ada negara yang panik ketika indeks ekonomi turun sepersekian persen. Ada pula negara yang panik ketika legitimasi politik terganggu. 

Namun ada satu peristiwa yang tampaknya tidak cukup untuk menimbulkan kepanikan: kematian seorang anak miskin akibat kegagalan sistem pendidikan dan perlindungan sosial.

Seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dalam tekanan kemiskinan dan beban sekolah yang seharusnya tidak pernah ia tanggung sendirian. 

Tragedi ini semestinya menjadi alarm keras, a national emergency bell. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara tetap tenang. 

Kebijakan tetap berjalan. Bahasa resmi tetap normatif. Seolah tidak ada yang benar-benar runtuh. Di sinilah paradoks itu bermula: anak mati, tetapi negara tidak panik.

Tulisan ini tidak bermaksud mengeksploitasi duka, melainkan menempatkan kematian itu sebagai cermin kegagalan kolektif, sekaligus ujian apakah bangsa ini masih memiliki naluri bahaya moral dalam mengelola pendidikan dan kemiskinan ekstrem.

Martir, Korban, dan Pertanyaan Sejarah

Dalam sejarah perubahan sosial, tidak semua kematian memiliki makna yang sama. Ada kematian yang menjadi titik balik, ada pula yang lenyap sebagai catatan kaki. 

Perbedaannya tidak terletak pada siapa yang mati, melainkan apa yang berubah setelahnya.

Martin Luther King Jr. menulis dalam “Letter from Birmingham Jail” (1963) bahwa ketidakadilan yang dibiarkan, betapapun kecil, akan menggerogoti keadilan secara keseluruhan. 

Namun Amerika Serikat baru sungguh-sungguh bergerak setelah kematiannya pada 1968 memaksa negara itu mengoreksi hukum, anggaran, dan moral publik.

Hal serupa tampak pada Mother Teresa melalui “A Simple Path” (1995), yang menunjukkan bahwa kemiskinan bukan sekadar kekurangan materi, melainkan kegagalan kolektif melindungi martabat manusia. 

Dunia tersentak bukan oleh retorika, melainkan oleh rasa bersalah publik yang ia bangkitkan.

Namun sejarah juga penuh dengan kematian yang gagal mengubah apa pun. Mereka menjadi statistik, headline sesaat, atau alat legitimasi empati. 

Di titik inilah makna martir dipertaruhkan: apakah kematian anak ini akan mengubah arah kebijakan pendidikan dan penanggulangan kemiskinan di NTT, atau justru menjadi iklan kebijakan yang cepat dilupakan.

Pendidikan, Kemiskinan, dan Runtuhnya Martabat Publik

Kemiskinan ekstrem di NTT bukan peristiwa kebetulan. Ia bersifat struktural dan terukur. 

Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan tingkat kemiskinan NTT berada di kisaran 19–20 persen, hampir dua kali lipat rata-rata nasional yang sekitar 9 persen. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, proporsi kemiskinan ekstrem di NTT masih berada di atas 6–7 persen, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Dalam kondisi seperti ini, pendidikan seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial paling awal. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. 

Data Kemendikbudristek (2023) memperlihatkan bahwa angka putus sekolah di NTT, terutama pada jenjang SMP dan SMA, secara konsisten berada di kelompok tertinggi nasional. 

Alasan dominannya bukan minat belajar, melainkan faktor ekonomi dan keterbatasan akses.

Ironinya, hal ini terjadi di tengah anggaran pendidikan nasional yang sangat besar. 

Pada tahun 2026, anggaran pendidikan Indonesia mencapai sekitar Rp769 triliun, atau hampir 20 persen APBN. 

Namun besarnya angka ini tidak otomatis menjamin perlindungan bagi anak paling rentan. 

Di NTT, beban kecil, bahkan Rp10 ribu, dapat menjadi tekanan psikologis yang berat bagi keluarga miskin ekstrem.

Filsuf moral Avishai Margalit dalam “The Decent Society” (1996) menegaskan bahwa masyarakat bermartabat adalah masyarakat yang tidak membiarkan warganya dipermalukan oleh institusinya sendiri. 

Ketika seorang anak merasa tertekan karena ketidakmampuan memenuhi tuntutan sekolah, dan negara gagal menghapus tekanan itu, maka yang runtuh bukan hanya sistem pendidikan, tetapi martabat publik.

Negara yang Terlalu Tenang

Paradoks ini semakin tajam ketika kita melihat indikator pembangunan manusia. 

Laporan United Nations Children's Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa NTT masih memiliki angka stunting anak di atas 35 persen pada beberapa kabupaten, jauh di atas ambang batas masalah kesehatan publik WHO. 

Kondisi ini berkorelasi kuat dengan kemiskinan, prestasi belajar rendah, dan kerentanan psikososial anak.

Sementara  World Bank (2023) mencatat bahwa lebih dari 60 persen anak dari rumah tangga miskin di Indonesia berisiko tidak mencapai kompetensi dasar literasi dan numerasi. 

Artinya, kematian seorang anak miskin dalam tekanan pendidikan bukanlah anomali, melainkan puncak dari akumulasi kerentanan struktural.

Ilmuwan politik James C. Scott dalam “Seeing Like a State” (1998) mengingatkan bahwa negara sering gagal bukan karena niat jahat, melainkan karena kebijakan dirancang dari kejauhan, tanpa memahami kehidupan nyata kelompok paling lemah. 

Anak miskin di NTT hidup dalam dunia yang jauh dari asumsi perencana kebijakan.

Ketika negara tetap berjalan tanpa berhenti menunduk, kematian anak ini berisiko menjadi komoditas emosional sesaat. Ia dikutip dalam pidato, muncul dalam laporan, lalu dilupakan saat anggaran disusun. 

Di titik inilah tragedi berubah menjadi iklan kebijakan: simbol kepedulian tanpa konsekuensi struktural.

Empat Jalan Pertobatan Kebijakan

Pertama, tetapkan status darurat pendidikan–kemiskinan di kabupaten rawan, sehingga aturan normal (administrasi, pelaporan, dan target kinerja) boleh dilanggar demi keselamatan anak.

Kedua, ubah indikator keberhasilan pendidikan: bukan kelulusan dan serapan anggaran, tetapi nol anak putus sekolah karena miskin.

Ketiga, pindahkan pusat kebijakan dari sekolah ke rumah: anggaran mengikuti anak berisiko, bukan lembaga, melalui intervensi mikro yang cepat dan fleksibel.

Keempat, jadikan setiap kematian anak sebagai audit kebijakan wajib, dengan konsekuensi politik dan anggaran, tanpa audit, negara memilih lupa.

Martir atau Iklan yang Dilupakan

Seorang anak telah pergi. Kita tidak bisa mengembalikannya. Namun kita masih bisa menentukan makna kepergiannya. 

Apakah ia akan menjadi martir bagi perbaikan kebijakan pendidikan dan penanggulangan kemiskinan di NTT, atau sekadar iklan kebijakan yang dilupakan setelah simpati mereda.

Sejarah tidak mengingat bangsa dari besarnya anggaran atau panjangnya pidato belasungkawa, melainkan dari perubahan yang lahir setelah tragedi. 

Jika negara tetap tenang ketika tunas bangsa mati, maka yang benar-benar hilang bukan hanya satu nyawa, melainkan rasa krisis dalam peradaban kebijakan publik kita.

Dan ketika rasa krisis itu mati, pendidikan tidak lagi membebaskan, ia justru melukai secara diam-diam. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.