Setor Rp149 Juta, Pengusaha Ayam Potong Gagal Dapat 4 Mobil Lelang, Penipu Kabur
Arie Noer Rachmawati February 10, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Iming-iming bantuan modal usaha membuat pengusaha ayam potong, Imelda Gunawan, tertarik menjalin kerja sama dengan Bambang Krisdewanto.

Pria yang mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya itu menawarkan bisa memberikan suntikan modal.

Tapi yang terjadi bukannya usaha makin besar, Imelda justru menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp149 juta.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menjelaskan, Imelda mengenal Bambang setelah dikenalkan Asri, karyawan bank plat merah Cabang Marthadinata Malang.

Keduanya saling bertukar kontak.

Komunikasi Imelda dan Bambang berlanjut melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Warga Resah Dapat SMS Penipuan Modus Tilang Elektronik, Layar Ponsel Menghitam saat Tautan Dibuka

Baca juga: Warga Prabumulih Rugi Rp 160 Juta usai Tergiur Bisa Kerja di Pertamina, Setor ke Oknum LSM

Penawaran Lelang Mobil

Dalam percakapan tersebut, Bambang kemudian menawarkan peluang investasi lain, yakni pelelangan mobil di Kementerian BUMN Jakarta.

Bambang menyampaikan kepada korban terdapat 32 unit mobil yang akan dilelang dan menjanjikan keuntungan pada Februari 2024.

Ia juga mengaku dapat memasukkan nama Imelda sebagai peserta lelang.

"Awalnya, korban tidak tertarik. Namun, setelah mendapat penjelasan berulang dari terdakwa, Imelda akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ungkap Jaksa Damang.

Bambang kemudian mengarahkan korban untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu Avanza dan tiga Innova.

Ia menetapkan uang muka sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk masing-masing Innova. 

Baca juga: Purnomo Setor ke Warga Rp 5 Ribu untuk Jualan di Tepi Jalan, Keberatan Ada Retribusi Resmi untuk PKL

Telanjur Setor Rp149 Juta

Sejak Januari hingga Februari 2024, Imelda mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi Bambang. 

Total dana yang disetorkan mencapai Rp149 juta.

Namun, setelah seluruh dana diterima, terdakwa tidak dapat lagi dihubungi.

Korban sudah berusaha untuk mengonfirmasi kelanjutan lelang tapi tidak pernah mendapat respons. 

Merasa dirugikan, Imelda kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Ternyata uang hasil penipuan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Bambang Krisdewanto didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.