TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Afni Z meminta PT Aneka Intipersada (AIP) bertanggung jawab atas matinya ikan di Sungai Pingai, Kecamatan Koto Gasib, yang diduga kuat akibat pencemaran limbah perusahaan. Peristiwa itu berdampak langsung pada nelayan setempat yang kehilangan sumber penghidupan.
Afni Z mengatakan, dia turun langsung ke lapangan setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai air sungai yang tercemar dan ikan yang mati. Menurut dia, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di wilayah itu.
“Nelayan Koto Gasib kehilangan ikan dan air tercemar. Ternyata ini bukan kejadian pertama kali. PT AIP wajib bertanggung jawab,” ujar Afni Z secara terbuka, Selasa (10/2/2026).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT AIP atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah dan denda.
DLHK Riau menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di Koto Gasib itu terbukti membuang air limbah di luar titik penaatan. Pelanggaran terjadi akibat kelalaian perusahaan setelah flatbed jebol, sehingga air limbah larian (run off) masuk ke Sungai Pingai dan menyebabkan pencemaran yang berujung pada matinya ikan.
Bupati Afni menyampaikan, PT AIP yang memiliki area kerja sekitar 11.000 hektare juga diketahui tidak menjalankan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas air Sungai Pingai melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Dalam pertemuan mediasi, sejumlah tuntutan masyarakat disepakati. PT AIP diminta melakukan pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer serta melakukan pemulihan ekosistem melalui penaburan benih ikan, yakni 1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor baling.
Selain pemulihan lingkungan, perusahaan juga diminta memberikan kompensasi kepada 45 kepala keluarga terdampak selama 12 bulan.
“Kita kawal bersama pelaksanaan sanksi dan pemenuhan tuntutan warga. Siak membutuhkan investasi yang sehat dan mensejahterakan rakyat, bukan yang merusak lingkungan,” tegas Afni.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)