SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menerapkan digitalisasi parkir melalui sistem pembayaran non-tunai.
Kebijakan ini, dinilai bukan sekadar tren teknologi, melainkan instrumen penting untuk menciptakan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Menurut Fathoni, sektor perparkiran di Kota Pahlawan harus dikelola secara profesional sebagai sebuah industri, karena memiliki ribuan titik dengan perputaran uang yang sangat besar.
Digitalisasi dianggap sebagai solusi terbaik untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga pengguna jasa parkir.
"Parkir sebagai industri, karena ada ribuan titik parkir. Ada perputaran uang yang besar. Digitalisasi parkir adalah solusi terbaik," kata Arif Fathoni, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Parkir Non-Tunai Surabaya Didesak Berhasil Tahun Ini, Arif Fathoni: Beli Cilok Saja Pakai QRIS
Politisi Partai Golkar ini menyoroti potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, yang selama ini dinilai belum optimal.
Ia menyebutkan, bahwa pendapatan parkir yang saat ini berada di kisaran Rp 20 miliar per tahun bisa melonjak tajam, jika sistem non-tunai diterapkan secara konsisten.
Fathoni mengibaratkan transisi ini dengan masa awal pemberlakuan e-toll.
"Awalnya pasti ada pro dan kontra, seperti dulu saat e-toll diberlakukan. Tapi sekarang semua orang sudah terbiasa. Hampir tidak mungkin orang ke mana-mana tanpa membawa handphone," tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak mandek di level wacana, pimpinan DPRD Surabaya ini meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memastikan kesiapan teknis di lapangan. Ia mendorong pemutakhiran perangkat parkir dengan menggandeng bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Setiap titik parkir harus memiliki rekening khusus penerimaan retribusi. Juga bekerja sama dengan pemilik usaha terdekat untuk penyediaan jaringan Wi-Fi guna mendukung transaksi non-tunai. SDM harus siap. Jangan gagal karena tataran implementasi tidak siap," tegas Fathoni.
Sebagai informasi tambahan, dasar hukum pengelolaan parkir digital di Surabaya diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang penuh bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pembayaran secara online.
Menanggapi potensi perlawanan dari oknum juru parkir (jukir), Fathoni mendukung penuh kehadiran Satgas Antipreman. Satgas ini, merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan unsur TNI dan Polri untuk mencegah praktik premanisme di jalanan.
"Kalau sudah ditetapkan non-tunai, lalu ada juru parkir yang menolak dan melakukan tindakan melawan hukum, di situlah peran Satgas Antipreman untuk melakukan penindakan. Ini penting sebagai efek kejut (shock therapy)," jelas Fathoni.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dishub hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Camat dan lurah diminta proaktif melakukan sosialisasi kepada tokoh lingkungan agar masyarakat benar-benar siap beralih ke sistem digital.
Guna mendukung suksesnya program ini, masyarakat diimbau untuk: