TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 217 orang deportan asal Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa, (10/2/2026).
Para deportan itu terdiri dari 166 laki-laki dewasa, 39 perempuan dewasa, dan 12 anak-anak.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno menyebutkan, 217 orang ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi karena masuk dan bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi atau sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Pada saat masuk ataupun menuju ke Tawau mereka menggunakan jalur yang tidak resmi. Artinya mereka ini PMI nonprosedural," ujarnya.
Selain itu, sebagian deportan juga diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Adrian Soetrisno menegaskan setiap keberangkatan WNI ke luar negeri selalu melalui pemeriksaan keimigrasian dan dilakukan kerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"BP2MI berperan sebagai selektor awal, memilah mana yang bekerja secara prosedural. Setelah itu kami melakukan seleksi lanjutan untuk memastikan tujuan dan dokumen perjalanan sesuai aturan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jalur Gelap Penyelundupan Calon PMI di Pelabuhan Nunukan, Dua Perekrut Diamankan
Lebih lanjut, Ia mengingatkan agar WNI yang bepergian ke luar negeri mematuhi aturan negara tujuan, baik terkait masa tinggal maupun jenis kegiatan yang dilakukan.
"Jika aturan tersebut dilanggar, maka risiko yang dihadapi adalah penangkapan dan deportasi ke Indonesia," tegasnya.
Menurutnya saat ini pemerintah telah menyediakan sistem resmi melalui BP2MI bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri.
Namun, masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming calo atau pelaku ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah.
"Mereka memanfaatkan luasnya wilayah perbatasan untuk memberangkatkan calon PMI secara ilegal. Awalnya niat bekerja sesuai aturan, tapi karena tergiur, akhirnya berangkat lewat jalur tidak resmi," ungkapnya.
Baca juga: 896 PMI Nonprosedural Diselamatkan dari Jerat TPPO Sepanjang 2025 di Nunukan Kaltara
Akibatnya, ketika bekerja secara ilegal, para PMI kerap mengalami masalah seperti paspor ditahan majikan, berpindah kerja tanpa pelaporan, hingga kabur dari majikan karena tergiur gaji lebih besar.
"Ketika pindah majikan tanpa prosedur, status mereka otomatis menjadi tidak resmi, meskipun awalnya berangkat secara legal," jelasnya.
Dokumen yang digunakan para deportan saat pemulangan dari Tawau adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
"Setibanya di Nunukan, SPLP kami tahan dan hanya diberikan fotokopi untuk keperluan pengurusan paspor selanjutnya,” jelas Adrian.
Bagi eks deportan yang akan mengajukan permohonan paspor, Imigrasi mengingatkan agar memberikan keterangan yang jujur, termasuk status sebagai deportan dan riwayat penggunaan SPLP.
(*)
Penulis: Fatimah Majid