Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Musnahkan Sabu hingga Ponsel
suhendri February 11, 2026 12:46 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memusnahkan 147,93 gram sabu, 32 butir ekstasi, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya, Senin (9/2/2026), di halaman belakang kantor Kejari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai kemudian dibuang di halaman belakang kantor Kejari Pangkalpinang.

Adapun ponsel, timbangan digital, dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.

Sementara itu, pakaian dan barang bukti lainnya dimasukkan ke dalam drum besi lalu dibakar.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkoba maupun tindak pidana umum lainnya seperti pelanggaran UU ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, minerba, dan lainnya bulan Desember 2025 serta Januari 2026.

Perkara-perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu ada seberat 147,93 gram, ekstasi 32 butir, handphone 2 unit, 20 unit timbangan digital, dan 12 perkara yang kita musnahkan hari ini," kata Fery, Senin (9/2/2026). 

"Perkara narkotika ada sebanyak 25 perkara, tindak pidana umum lainnya seperti ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, minerba, dan lainnya sebanyak 12 perkara dan jumlah total perkara sebanyak 37 perkara," tuturnya.

Dari 37 perkara itu, sebanyak 26 perkara ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Sisanya 11 perkara, ditangani oleh Kejati Babel. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.