TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengamankan enam tersangka dengan sejumlah barang bukti dalam Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung pada 20-31 Januari 2026.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WL, TPK, AW, ND, AH, dan UL.
Sementera itu, tujuh orang lainnya yang terjaring operasi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diajukan rehabilitasi.
"Kami minta maaf kepada awak media karena baru sempat menggelar konferensi pers. Karena setelah operasi, kami terus melakukan penangkapan, jadi kami sampaikan sekalian," kata Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Manik mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada 21 Januari 2026 dengan tersangka berinisial WL.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Air Kelubi, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.
Dari tangannya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,34 gram.
"Tersangka kami kenakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Manik.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 23 Januari 2026 dengan tersangka berinisial TPK.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Pemuda 2, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,35 gram berikut sedotan, celana jeans, dan sebuah ponsel.
"Ketika tersangka diamankan, ada satu perempuan. Namun karena tidak berkaitan, kami limpahkan ke BNN," ujar Manik.
Penangkapan ketiga dilakukan di lokasi dan barang bukti yang sama dengan tersangka berinisial AW.
Selanjutnya, tersangka berinisial ND ditangkap di sekitar Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, 24 Januari 2026.
Dari penangkapan ND, polisi mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 2,58 gram berikut barang bukti lainnya.
Berikutnya, penangkapan tersangka berinisial AH dilakukan di Jalan Anwar, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, dengan barang bukti 3,54 gram sabu yang dikemas dalam 28 plastik klip kecil.
"Tersangka disangkakan menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sabu sesuai Pasal 610 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun," kata Manik.
Terakhir, tersangka berinisial UL ditangkap di sekitar Jalan Dukong, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, 29 Januari 2026.
Dari penggeledahan didapati 5,43 gram sabu yang kemas dalam 10 bungkus plastik klip bening.
"Jadi total tersangka yang kami amankan dan lanjut proses hukum ada enam orang dengan total sabu sekitar 12,24 gram," ujar Manik. (dol)