BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Isi curhatan karyawan PT Hillcon Sambangi yang ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kotabaru Kalsel
Sekretariat DPRD Kotabaru mendadak ramai dengan kedatangan sejumlah warga berseragam kerja, Senin (9/2/2026) sore.
Kedatangan puluhan pekerja yang tercatat sebagai karyawan PT Hillcon Jaya Sakti ini guna menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami.
Diungkapkan Ardi, satu diantara karyawan yang menyambangi DPRD Kotabaru, kedatangan mereka merupakan langkah penyampaian aspirasi atas hak-hak karyawan yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Antusias Pasang Implan KB Gratis, Ibu-Ibu di Banjarmasin Dapat Susu dan Minyak Goreng
Baca juga: Kebut-kebutan di Sudimampir dan Ujung Murung Banjarmasin Bikin Resah Warga, Ada yang Patah Kaki
Setidaknya ada dua hal yang mereka tuntut kejelasan, yakni gaji yang belum dibayarkan sebulan terakhir dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan selama kurang lebih satu tahun, dengan pembayaran terakhir tercatat pada April 2025.
"Persoalan gaji hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen pusat, biasanya dibayarkan tanggal 31, karyawan juga telah empat kali melakukan mediasi," ucapnya.
Dampak dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum terbayarkan, , pihaknya juga mendapati seorang karyawan yang meninggal dunia, namun hak BPJS Ketenagakerjaannya belum dapat diklaim akibat tunggakan iuran perusahaan.
"Padahal, iuran BPJS tersebut selama ini selalu dipotong dari gaji karyawan setiap bulan," ujar Ardi.
Melalui DPRD, pihaknya berharap dapat difasilitasi RDP segera, agar permasalahan tersebut segera mendapatkan solusi yang jelas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Suwanti mengaku telah menerima perwakilan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti beserta surat permohonan RDP.
"Mereka datang untuk konsultasi dan menyampaikan surat permohonan RDP. Kami akana komunikasikan dan pelajari terlebih dahulu bersama rekan-rekan DPRD, mudah-mudahan dapat disesuaikan dengan agenda yang ada untuk pelaksanaan RDP," ucapnya.
Suwanti juga menegaskan, komitmen DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Cara menyampaikan keluhan ke DPRD:
Dapat dilakukan melalui surat resmi, datang langsung ke kantor Sekretariat DPRD, email, atau portal pengaduan online resmi. Pastikan menyertakan identitas jelas, kronologi permasalahan, dan bukti pendukung (foto/dokumen) agar aduan diproses.
Berikut cara detail menyampaikan keluhan ke DPRD:
Surat Resmi (Tertulis):
Buat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD.
Sampaikan maksud dan tujuan dengan jelas, singkat, dan faktual.
Sertakan bukti-bukti pendukung yang akurat.
Kirim melalui pos atau diantar langsung ke kantor Sekretariat DPRD setempat.
Datang Langsung (Audensi):
Masyarakat dapat mendatangi kantor DPRD pada jam kerja untuk menyampaikan aspirasi.
Biasanya akan diarahkan ke bagian pengaduan atau humas.
Pengaduan Online/Website:
Gunakan website resmi DPRD kabupaten/kota/provinsi yang dituju.
Beberapa daerah menyediakan form pengaduan online.
]
Aplikasi & SMS Nasional (SP4N-LAPOR!):
Gunakan kanal resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id/.
Kirim SMS ke 1708.
Aplikasi Android/iOS: SP4N LAPOR!.
Tips Penting:
Identitas Jelas: Wajib mencantumkan nama dan alamat agar aduan valid.
Data Lengkap: Sertakan bukti pendukung (seperti foto, dokumen, atau kronologi waktu) agar aduan tidak diabaikan.
Tanda Tangan: Surat tertulis wajib ditandatangani.
Pantau Proses: Mintalah nomor registrasi aduan (jika ada) untuk memantau tindak lanjut.
Alur & Syarat - Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat - DPR RI
Alur & Syarat * Surat/Email memuat identitas dan alamat pengirim yang jelas dan lengkap; * Surat/Email memuat maksud dan tujuan ya...
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)