TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengubah pola pengelolaan sampah dengan menghentikan penggunaan teknologi pembakaran.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata langsung memerintahkan penghentian penggunaan dua unit insinerator milik Pemkab yang memiliki kapasitas pengolahan masing-masing 10 ton dan 1 ton per hari.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pengetatan regulasi pemerintah pusat terkait fasilitas pengolahan sampah berbasis termal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Baca juga: Atap Gedong Pura Pungut Sari Jembrana Terbakar, Diduga Karena Sisa Api Pembakaran Sampah
Langkah penghentian operasional insinerator dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas larangan pengoperasian fasilitas pembakaran sampah yang belum memenuhi standar lingkungan.
Insinerator adalah alat pembakaran bersuhu tinggi. Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengambil tindakan dengan menyegel fasilitas serupa di wilayah Kabupaten Badung.
Sebagai alternatif, Pemkab kini mengandalkan sistem pengolahan sampah berbasis mekanik. Bupati yang akrab disapa Gus Par juga turun langsung meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana di Banjar Dinas Butus, Selasa (10/2).
Baca juga: Pemilahan Sampah Dinilai Mulai Berhasil, Pantai Di Gianyar Bali Mulai Bersinar
Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Nyoman Tari bersama jajaran. Hal ini untuk memastikan perubahan sistem pengolahan sampah berjalan optimal.
Gus Par menegaskan, perubahan metode pengolahan sampah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, sistem pembakaran kini digantikan dengan proses pemilahan dan pencacahan sampah menggunakan peralatan mekanis.
Baca juga: Ratusan Personel Komunitas Bandara Ngurah Rai Bersihkan Sampah di Pantai Sekeh Bali
Sampah plastik hasil pencacahan selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik diproses menjadi kompos.
“Pengolahan sampah sekarang kita arahkan tanpa pembakaran. Sampah dipilah, dicacah, lalu dimanfaatkan kembali. Khusus sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Parwata.
Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari menjelaskan, pengolahan sampah di TPA Linggasana saat ini mengandalkan Mesin Gibrig yang berfungsi memilah sampah organik dan anorganik secara mekanis tanpa menimbulkan emisi pembakaran.
Setelah proses pemilahan, sampah kemudian diolah menggunakan mesin pencacah. Sampah organik dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik, khususnya plastik, diproses untuk dimanfaatkan kembali.
Selain fokus pada pengolahan sampah baru, DLH juga melakukan penanganan terhadap timbunan sampah lama yang sempat menyebabkan kapasitas TPA mengalami kelebihan muatan.
Penanganan dilakukan melalui proses pengayakan dan pengerukan sehingga material lama dapat dimanfaatkan sebagai bahan urugan sekaligus membuka ruang tampung baru.
“Pengayakan sampah lama menjadi solusi untuk mengurangi beban TPA. Selain itu, material hasil olahan juga masih bisa dimanfaatkan,” jelas Tari.
Pihaknya juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, salah satunya melalui penerapan teba modern di tingkat rumah tangga.
Di sela kunjungannya, Gur Par juga menyampaikan apresiasi kepada petugas kebersihan yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan sampah di TPA Linggasana. Ia juga mengajak masyarakat agar mulai membiasakan memilah sampah dari rumah sesuai jadwal pengangkutan.
Bupati Kumpulkan Jasa Kelola Sampah
Sementera itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kembali mengumpulkan camat, lurah atau perbekel, dan jasa kelola sampah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (10/2).
Rakor yang diikuti Plt. Kepala Dinas LHK Badung Made Rai Warastuthi, Camat se-Kabupaten Badung, Lurah dan Perbekel se-Kabupaten Badung serta para Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah sebagai upaya menyikapi permasalahan sampah dengan maksimal.
Adi Arnawa pada kesempatan itu menyampaikan rakor yang dilaksanakan merupakan penegasan kembali kepada Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung untuk membangun teba modern di wilayahnya masing-masing. Selain membangun Teba Modern para Perbekel/Lurah ini mengedukasi masyarakat dalam pemilahan sampah dan membentuk satuan tugas atau (satgas) untuk melaksanakan pemantauan pemilahan sampah tersebut.
“Kami kini melibatkan para pengelola sampah swasta karena edukasi kepada teman-teman di lingkup pemerintahan, tetapi dari swasta juga harus berperan aktif agar tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung,” ujarnya.
Diakui kegiatan memilah sampah secara mandiri kini merupakan solusi dalam menguragi volume residu yang signifikan. Sehingga kedepan hanya residu yang akan diolah. “Jadi tidak ada lagi semua sampah bercampur seperti sekarang,” ucapnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada para pengelola jasa pengangkutan sampah yang telah banyak membantu Pemkab Badung dalam pengelolaan sampah. Diharapkan sinergi antara Pemkab Badung dan para pengelola jasa pengangkutan ini bisa terus berlanjut.
Adi Arnawa mengakui jika Menteri Lingkungan Hidup tetap berkomitmen bahwa Kabupaten Badung tidak diperbolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung, kecuali untuk kategori sampah spesifik.
Sampah spesifik yang dimaksud adalah sampah yang bukan berasal dari rumah tangga, melainkan sampah yang disebabkan oleh faktor alam atau sampah kiriman.
“Jadi kita tidak boleh lagi membuang sampah kecuali sampah kiriman di pantai. Maka dari itu, sampah rumah tangga harus diolah dengan baik secara mandiri,” kata dia.
Di tempat terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menggelar rapat terkait penutupan TPA Suwung Denpasar di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/2) secara tertutup.
Ketika ditemui, Jaya Negara mengatakan rapat tersebut membahas untuk percepatan perlaksanaan Teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan memanfaatkan tanah Pelindo yang telah dikerjasamakan dengan Kota Denpasar.
“Kota Denpasar sudah menyetujui tanah yang 6 hektare itu dimanfaatkan ke PSEL dan Pelindo pun sudah setuju,” jelas Jaya Negara.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena Kota Denpasar kekurangan volume sampah maka skema untuk penyediaan sampah akan dikerjasamakan dengan Kabupaten Badung.
Nantinya, Kabupaten Badung akan menyiapkan anggaran untuk penimbunan hingga pematangan lahan sementara Kota Denpasar menyiapkan lahan yang telah dikerjasamakan oleh Pelindo.
“Sampah untuk PSEL dibutuhkan 1.200 ton sampai 1.500 ton per hari. Denpasar itu kesiapannya hanya 800 ton per hari. Kami tidak berani maksimal seribu, kalau kekurangan kita kan berisiko. Jadi di Badung 500, kita 700, jadinya 1.200,” imbuhnya.
Dengan kerja sama ini, mesin PSEL akan dapat beroperasional sebab ada komitmen dari dua Kabupaten/Kota. Sebab jika hanya Kota Denpasar saja PSEL tidak dapat beroperasi oarena belum memenuhi persyaratan 1.000 ton sampah per harinya.
Rencananya semua sampah akan dibawa ke PSEL baik organik maupun non organik sebab energi listrik juga membutuhkan plastik.
Ketika disinggung apakah saat PSEL beroperasi masyarakat tetap melakukan pengelolaan sampah sendiri, Jaya Negara menegaskan akan tetap melakukan hal itu.
Sebelum PSEL beroperasi, Kota Denpasar tetap akan memperbanyak TPS3R. Sedangkan untuk TPS3R yang sudah ada menambah tabung komposter menjadi 176.000 tabung.
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan walaupun cukup berat, Badung dan Denpasar akan mencoba membuat skema-skema terkait sampah.
“Kita tadi pagi sudah mengumpulkan perbekel lurah camat dan swakelola memastikan segera dilaksakanan terutama penanganan sampah berbasis sumber mencoba mendorong pembangunan teba modern termasuk sore ini menyerahkan komposter. Harapannya nanti penanganan sampah berbasis sumber bisa dilaksakana. Nantinya bisa mengurangi,” jelas Adi Arnawa. (*)