BANGKAPOS.COM - Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja perusahaan.
Sistem kerja WFA diberlakukan pada dua momen sebelum dan sesudah libur perayaan keagamaan pada bulan Maret 2026, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja atau from anywhere (WFA) untuk ASN.
"Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," kata Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Kemudian juga tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret," jelas Rini.
Rini mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif.
"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal," kata Rini.
Instansi yang tetap melaksanakan pelayanan publik yakni kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilaksanakan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," kata Rini.
Rini mengharapkan para pimpinan instansi dapat membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor.
"Kepada para pegawai ASN, tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Rini.
Pemerintah juga memberlakukan WFA bagi pekerja di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, WFA akan diberlakukan pada 16-17 Maret saat perayaan Nyepi dan 25-27 Maret 2026 bertepatan momen Idul Fitri.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25, 26 dan 27 Maret 2026," kata Yassierli.
Ketentuan lebih lanjut soal WFA akan dimuat dalam surat edaran untuk jajaran kepala daerah.
Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA ini diberlakukan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
WFA ini hanya dikecualikan kepada sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik," kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA juga harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," kata Yassierli.
Yassierli melanjutkan, pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
Jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.
Selain itu, upah para pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong.
"Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli.
(Kompas.com/Firda Janati, Robertus Belarminus, Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan)