TRIBUNPALU.COM - Berikut besaran hingga waktu pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1447 H atau 2026 Masehi.
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun ini senilai Rp50.000 per jiwa bagi yang membayar dalam bentuk uang.
Ketentuan ini merupakan hasil kajian terhadap kenaikan harga beras premium di berbagai pasar di Indonesia.
Jika ingin menggunakan beras, setiap individu wajib menyetorkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.
Nominal ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Selain Zakat Fitrah, Baznas juga menetapkan besaran Fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran Fidyah tersebut sudah mencakup biaya makan dan jasa pendistribusian kepada fakir miskin.
Ketua Baznas RI, Kiai Noor Achmad, menegaskan bahwa besaran ini menjadi standar bagi lembaga amil di seluruh Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai Zakat Fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Rabu 11 Februari 2026, Garena Bagi-Bagi Skin Langka
Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan menggunakan ketetapan ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Baznas daerah tetap diperbolehkan menyesuaikan nilai zakat jika harga beras di wilayahnya berbeda signifikan.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Penyesuaian tersebut harus tetap mematuhi prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru: Vivo X300 Pro, Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo V60 Lite
Kiai Noor menyampaikan, Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran Zakat Fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel