TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Rabu (11/2/2026) layanan perpanjangan SIM Keliling hadir di area Central Plaza , Jalan Ahmad Yani.
Layanan yang dioperasikan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru ini akan menyapa warga mulai pukul 09.00 WIB.
Pada layanan ini, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa aktif.
Tentu saja dengan syarat SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya merupakan SIM yang masih aktif.
Ini merupakan layanan SIM keliling.
Lokasinya berpindah setiap harinya. Tentu saja sebagai usaha pihak kepolisian untuk menjangkau pemilik SIM di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Jadi pastikan manfaatkan layanan perpanjangan SIM ini bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.
Seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan.
Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.
Dan jangan lupa anda harus membayar untuk proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri.
SIM A (Mobil) Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C (Motor) Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D (Khusus difabel) Rp 35.000
- Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Untuk jam operasionalnya, pastikan anda datang tepat waktu.
Layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jadwal ini telah disesuaikan dengan batas jam operasional untuk layanan SIM Keliling.
Bagi yang masih baru atau perdana mengurus perpanjangan SIM, silakan ikuti prosedur yang nantinya diarahkan oleh petugas.
Semoga informasi ini bermanfaat. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)