Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mencatat 113.800 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Hal itu terjadi menyusul kebijakan pemutakhiran data dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data agar bantuan iuran tepat sasaran.
“Kami melihat ini dari perspektif nasional. Penonaktifan ini dalam rangka pemutakhiran data supaya penerima bantuan benar-benar masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Robert saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Robert menjelaskan, ribuan peserta yang dinonaktifkan itu sebelumnya tercatat berada di desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara penerima PBI JK saat ini diprioritaskan bagi warga di desil 1 sampai 5, yakni kategori miskin dan rentan miskin.
“Artinya secara kesejahteraan dinilai sudah meningkat. Harapannya bisa beralih menjadi peserta BPJS Mandiri sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, Robert memastikan pemerintah tetap hadir bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, terkhusus bagi penderita penyakit kronis.
Hingga saat ini, sudah ada 586 peserta yang kembali diaktivasi karena memiliki kebutuhan medis mendesak.
“Bagi warga dengan penyakit berat tetap bisa kami bantu aktivasi kembali. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.
Robert memaparkan, warga yang status BPJS PBI-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi dengan datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Bekasi.
Warga diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, serta surat rujukan atau dokumen medis pendukung.
Data tersebut selanjutnya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum dikoneksikan kembali dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau memang betul-betul membutuhkan dan datanya lengkap, dalam satu hari bisa langsung aktif kembali karena kami terus berkoordinasi dengan Kemensos dan BPJS,” paparnya.
Terkait pekerja rentan seperti ojek online (ojol) yang sebelumnya menerima bantuan PBI JK, Robert menuturkan kelompok tersebut tidak terdampak kebijakan penonaktifan nasional.
Menurutnya, pekerja rentan di Kota Bekasi didaftarkan melalui skema PBI yang bersumber dari APBD, bukan APBN.
“Yang dinonaktifkan ini PBI dari APBN. Untuk ojol dan pekerja rentan lainnya itu dicover melalui APBD Kota Bekasi, jadi tetap berjalan,” tuturnya.
Terkait pekerja rentan difasilitasi jaminan ketenagakerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebelumnya resmi meluncurkan program dengan nama Siap Jaga Pekerja Informal (SIGAP) di gedung kawasan Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (5/11/2025).
Peresmian juga disaksikan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, jajaran Forkopimda, perwakilan BPJS ketenagakerjaan wilayah Jawa Barat, pelaku usaha, komunitas pekerja informal, dan masyarakat umum.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan program itu sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan terhadap para pekerja informal, diantaranya seperti ojek daring, kuli bangunan, sopir becak, dan pedagang kaki lima.
Menurutnya program itu tepat lantaran saat ini di Kota Bekasi belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak warga kami yang kerja keras tiap hari, tukang ojek, pedagang keliling, buruh harian, supir, dan serupqnyq yang kalau sakit atau kecelakaan, keluarganya bisa terkena dampak. Lewat SIGAP, kita ingin pemerintah hadir untuk mereka,” kata Tri, Rabu (5/11/2025).
Tri menjelaskan saat ini tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bekasi mencapai 44 persen.
Selanjutnya tahap pertama, program SIGAP menjadi langkah nyata untuk memperluas cakupan tersebut terhadap 11.666 pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Terkait data penerima manfaat berasal dari hasil verifikasi lintas dinas, yakni seperti Dinsos, Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopukm), Dinas Perhubungan (Dishub), serta mitra aplikator ojek daring.
Kemudian program ini dikhususkam bagi warga dengan kondisi ekonomi rentan, khususnya dalam kategori Desil satu hingga lima.
Mengenai jangka panjang program, Pemkot Bekasi juga menyiapkan strategi berkelanjutan agar perlindungan ini tidak berhenti di tahap awal.
“SIGAP ini bukan cuma soal santunan, tapi soal keadilan sosial dan penghargaan atas kerja keras warga. Kami ingin pekerja informal merasa dilihat, dihargai, dan dilindungi negara,” jelasnya. (M37)