SURYA.co.id - Inilah sosok Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang menegur kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun saat sidang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP lama maupun baru, pada Selasa (10/2/2026).
Teguran Saldi Isra itu diungkapkan karena Refli Harun tidak menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari Pemohon.
Awalnya, Refli Harun menguraikan pokok permohonan Roy Suryo cs yang menguji materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipantau dari Youtube MK, Selasa (10/2/2026).
"Kami menganggap pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional. Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," sambungnya.
Baca juga: Sosok Benny Parapat yang Sebut Eggi Sudjana Ditawari Jokowi Proyek Triliunan, Diungkap Refly Harun
Saat Refly ingin melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo cs, Saldi menegurnya.
"Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?" tanya Saldi.
"Iya, karena Mahkamah pasti berwenang. Legal standing pasti diterima," jawab Refly.
Saldi pun kembali menegur Refly yang langsung menyanggah omongannya terkait mekanisme beracara di MK.
"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan. Kewenangan Mahkamah dianggap selesai. Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?" tegur Saldi kepada Refly.
"Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan Bapak ini," sambung Saldi menegaskan.
Setelah ditegur Saldi, ia menjelaskan kewenangan MK yang menerima permohonan Roy Suryo cs yang dianggap sudah dibacakan.
Refly kemudian membacakan kedudukan hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai peneliti.
"Kedudukan hukum, legal standing Pemohon sudah saya katakan tadi mereka warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka, karena mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis," ujar Refly.
Refly lalu mengurai pasal-pasal yang digugat.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly.
Tak hanya ditegur, permintaan Refly Hakim ke majelis hakim MK juga dinilai tidak lazim oleh Saldi Isra.
Saat itu, Refly meminta agar panel hakim memberikan kesempatan kepada prinsipal, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa untuk menyampakan sesuatu di persidangan.
"Kalau boleh tiga-tiganya," kata Refli.
Permintaan itu langsung dijawab tegas Saldi Isra.
"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," katanya.
Mendapat penolakan itu, Refli pun menjawab.
"Kalau boleh, kalau gak boleh apa boleh buat," ucapnya.
Saldi kembali menjawab tegas.
"Tidak lazim seperti itu. Pak Refly kan sudah tahu. Jangan kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu aja," tegas Saldi Isra kemudian melanjutkan persidangan.
Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.
Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres. (Tribunnews)
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.
Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.
Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.
Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.
Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.
Penghargaan