Iming-iming Modal Usaha, Pengusaha Ayam Potong di Surabaya Malah Ketipu Rp 149 Juta
Titis Jati Permata February 11, 2026 10:32 AM

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Iming-iming bantuan modal usaha membuat pengusaha ayam potong, Imelda Gunawan, tertarik menjalin kerja sama dengan Bambang Krisdewanto.

Pria yang mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya itu menawarkan bisa memberikan suntikan modal.

Tapi yang terjadi bukannya usaha makin besar, Imelda justru menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp149 juta.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Awal Mula Korban dan Terdakwa Berkenalan

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menjelaskan, Imelda mengenal Bambang setelah dikenalkan Asri, karyawan bank pelat merah di Kota Malang. Keduanya saling bertukar kontak.

Komunikasi Imelda dan Bambang berlanjut melalui pesan WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, Bambang kemudian menawarkan peluang investasi lain, yakni pelelangan mobil di Kementerian BUMN Jakarta.

Bambang menyampaikan kepada korban bahwa terdapat 32 unit mobil yang akan dilelang dan menjanjikan keuntungan pada Februari 2024.

Ia juga mengaku dapat memasukkan nama Imelda sebagai peserta lelang.

"Awalnya, korban tidak tertarik. Namun, setelah mendapat penjelasan berulang dari terdakwa, Imelda akhirnya menyetujui tawaran tersebut," ungkap Jaksa Damang.

Tawarkan Empat Unit Mobil

Bambang kemudian mengarahkan korban untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu Avanza dan tiga Innova.

Ia menetapkan uang muka sebesar Rp 25 juta untuk Avanza dan Rp 35 juta untuk masing-masing Innova.

Sejak Januari hingga Februari 2024, Imelda mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi Bambang. Total dana yang disetorkan mencapai Rp149 juta.

Namun, setelah seluruh dana diterima, terdakwa tidak dapat lagi dihubungi.

Tak Bisa Dihubungi

 Korban sudah berusaha untuk mengonfirmasi kelanjutan lelang tapi tidak pernah mendapat respon.

Merasa dirugikan, Imelda kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Ternyata Uang hasil penipuan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Bambang Krisdewanto didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.