Modus Sindikat Penyuntikan Isi Tabung Gas LPG 12 Kg di Jambi, Dijual Lebih Murah
Suci Rahayu PK February 11, 2026 10:48 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Modus sindikat penyuntikan isi tabung gas elpiji 12 Kg di Jambi. Kurangi isi dan suntikkan gas ke tabung lainnya.

Tiga orang berinisial DK (36), WTV (18), dan JS (32) ditangkap pihak kepolisian saat melakukan praktik kecurangan pengisian tabung gas elpiji 12 kilogram.

Ketiganya tertangkap tangan saat menyuntikkan isi tabung elpiji 12 kilogram ke tabung Elpiji kosong dengan ukuran yang sama.

Setiap tabung Elpiji 12 kilogram tersebut dikurangi sebanyak dua kilogram untuk kemudian dipindahkan ke tabung kosong.

“Tiga orang ini sedang memindahkan isi tabung gas dengan cara menyuntik untuk mengurangi berat tabung gas,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada Selasa (10/2/2026).

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 224 tabung gas elpiji.

Dari jumlah tersebut, 200 tabung diketahui dibeli dari SPPBE PT Arsade Inti Alasindo.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah besi yang digunakan sebagai alat suntik tabung gas sepanjang 13 sentimeter, satu buah timbangan merek Rui Heng, satu kendaraan roda enam, serta tutup klep tabung berwarna kuning.

Baca juga: Tunggak 7 Bulan, Mobil Kredit Rp163 Juta di Jambi Dialihkan Tanpa Izin

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs Leipzig , Head-to-head dan Statistik di DFB Pokal

Aksi kecurangan pengurangan isi tabung gas non subsidi 12 kilogram ini dilakukan di Jalan Lintas Jambi–Tempino Kilometer 23, RT 01, Desa Sepabo, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

“Dari keterangannya diketahui tabung gas ini akan diperjualbelikan di daerah Sarolangun dan Merangin,” ujarnya.

Tabung gas yang isinya sudah dikurangi tersebut dijual dengan harga lebih rendah. 

Belum diketahui secara pasti sejak kapan praktik ini berlangsung, namun Erlan memperkirakan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

“Awalnya terungkap dari laporan masyarakat. Kemudian saat di TKP mereka memang sedang melakukan penyuntikan,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tunggak 7 Bulan, Mobil Kredit Rp163 Juta di Jambi Dialihkan Tanpa Izin

Baca juga: Melihat Kembali Daftar Yayasan Terafiliasi NII Pasca 103 Kotak Amal di Bungo Diduga Danai Terorisme

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.