DP3A Makassar Ingatkan: Anak Korban Kekerasan Jangan Disalahkan, Bisa Picu Double Trauma
Ansar February 11, 2026 02:04 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan anak penyintas kekerasan. 

Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar menyampaikan, anak korban kekerasan tidak boleh kembali menjadi korban di lingkungannya. 

Baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial. 

Biasanya, kerap ditemui anak korban kekerasan mendapat pengabaian atau stigma di masyarakat.

“Jangan anak yang selalu disalahkan. Dia sudah jadi korban, jangan lagi dikasih beban. Itu bisa jadi double trauma,” ucap Ita Isdiana Anwar di Hotel Best Western, Jl Bonto Lempangan Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, keluarga sebagai satuan terkecil dalam masyarakat harus melakukan introspeksi.

Salah satu hak dasar anak adalah didengar.

Namun dalam praktiknya, banyak orang tua kurang meluangkan waktu untuk mendengar keluh kesah anak.

Untuk itu, DP3A menghadirkan layanan psikolog dan konseling untuk membuka pola pikir keluarga.

Sekaligus memulihkan kondisi psikologis anak.

Tujuannya agar anak-anak korban kekerasan dapat kembali percaya diri dan berfungsi normal di tengah masyarakat.

Upaya lain yang dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi bertajuk Reintegrasi Anak Penyintas Kekerasan.

Agenda ini menghadirkan penyintas, otang tua, shelter warga, hingga pemangku kebijakan dan kepentingan.

Ita-sapaannya menjelaskan, dampak kekerasan terhadap anak tidak sederhana.

Ada yang menjadi pendiam, trauma bertemu laki-laki, bahkan takut menikah karena terus terbayang pengalaman masa lalu.

“Makanya dibutuhkan kegiatan dan pendampingan supaya mereka sadar bahwa itu bukan kesalahan mereka. Mereka jadi korban bukan karena mereka mau,” tegasnya.

DP3A juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh orang terdekat, termasuk ayah kandung.

Kondisi ini, menurutnya, menambah kompleksitas persoalan perlindungan anak.

“Harusnya yang melindungi, justru jadi pelaku. Ini yang bikin kita miris,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong penguatan komunikasi dalam keluarga.

Untuk mendukung pemulihan psikologis anak dan penguatan keluarga, DP3A menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang dapat diakses secara gratis.

“Kita punya konseling, kita punya Puspaga. Itu gratis. Anak-anak akan didampingi untuk membangkitkan lagi semangat hidupnya,” jelasnya.

DP3A berharap melalui kolaborasi antara keluarga, lingkungan, dan pemerintah, anak penyintas kekerasan dapat kembali semangat, percaya diri, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Makassar, Isnaniah Nurdin memaparkan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar mencapai 1.222 kasus pada 2025.

Sebanyak 762 kasus atau 62 persen adalah kasus kekerasan terhadap anak, dan 460 kasus atau 38 persen terjadi pada perempuan. 

Angka ini menunjukkan bahwa fenomena kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius.

Kekerasan terhadap anak berdampak pada tumbuh kembang.

Termasuk kehatan mental, serta kemampuan anak untuk berinteraksi secara sehat dengan lingkungan sosialnya.

Kata Isnaniah, anak penyintas kekerasan sering menghadapi stigma, trauma, dan kesulitan dalam proses reintegrasi ke 
keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Reintegrasi menjadi langkah penting untuk memastikan anak dapat kembali menjalani kehidupan yang aman, sehat, 
dan produktif.

"Mereka membutuhkan dukungan psikososial, edukasi, serta ruang aman untuk membangun kembali rasa percaya diri dan keterampilan sosial," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang terstruktur untuk mendukung proses pemulihan dan reintegrasi anak penyintas kekerasanm

Pertemuan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidang perlindungan anak dan psikososial.

Antara lain Psikolog lulusan Universitas Negeri Makassar dan Muhammadiyah Malang, Nur Andini.

Narasumber lainnya, Direktur YASMIB Sulsel Rosniaty Panguriseng, A Muh  Hidayat, dan Pendamping kasus TRC UPT PPA Kota Makassar  Abu Thalib.

"Semoga kegiatan reintegrasi ini memperkuat sistem dukungan keluarga, serta membangun lingkungan yang ramah anak," tutup Isnaniah. (*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.