KRAK Sulteng Tagih Penanganan Dugaan Korupsi PLTS dan Sekolah Rakyat di Kejari Touna
mahyuddin February 11, 2026 02:06 PM

KRAK Sulteng Ultimatum Kejari Touna: Kasus KPU, PLTS, dan Sekolah Rakyat, Siap Tempuh Praperadilan

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Lembaga Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-una (Kejari Touna) atas lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Di antaranya dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan perkara pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR).

Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam, memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Kejari Touna untuk memberikan kejelasan hukum. 

Jika tidak ada perkembangan signifikan, khususnya dalam perkara PLTS, KRAK memastikan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme Praperadilan

“Kami bersama tim hukum memberi waktu satu minggu ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan langsung mengajukan Praperadilan terhadap Kejari Touna,” ujar Abdul Salam, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Kejari Touna Sulteng Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan di Desa Sabulira Toba

Salam menegaskan, langkah Praperadilan merupakan jalan konstitusional untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum.

“Kami sudah berkali-kali melakukan langkah serupa. Jika tidak ada kejelasan, praperadilan adalah upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,dan alhamdulilah semua berjalan lancar ” jelas Salam.

Praperadilan merujuk pada Pasal 158 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan itu memberi kewenangan kepada Praperadilan untuk menguji dan memutus apakah suatu perkara pidana sengaja ditunda-tunda tanpa dasar hukum yang sah oleh penyidik atau penuntut umum

“Ketentuan ini menegaskan bahwa jika penyidikan diperlambat tanpa alasan hukum yang jelas, maka dapat diuji melalui mekanisme praperadilan,” jelasnya.

Kasus PLTS 2024

Penyelidikan dugaan korupsi PLTS bergulir sejak Februari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada April 2025.

Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi KRAK Sulteng, penyelidikan dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-01/P.2.18/Fd.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024, serta penyidikan melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-01/P.2.18.4/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025.

Perkara itu mencakup dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang mengakibatkan banyak unit rusak dalam waktu singkat atau bahkan tidak berfungsi sama sekali sejak dipasang.

Baca juga: Pusat Ambil Alih Kendali Sawah, Menteri Nusron Paparkan Peta Jalan LSD Mulai Maret 2026

“Di situ sudah jelas penyidikan berjalan dari april 2025. Dasar hukum jelas, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan tersangka. Ini sangat patut dipertanyakan,” ucap Salam.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kejari Touna untuk menunda-nunda penanganan perkara.

Salam turut mengkritik sikap tertutup sejumlah pejabat Kejari Touna yang enggan dikonfirmasi wartawan.

“Itu bertentangan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menegaskan media sebagai mitra strategis dan pilar demokrasi. Jika aparat sulit dikonfirmasi, maka kinerja penegakan hukum patut dipertanyakan,” tutur Salam.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.