TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang siswa SMPN di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban dugaan asusila di Batam.
Informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan asusila di Batam itu terjadi pada 30 Januari 2026 di sekitar SMP Negeri di Bengkong, Batam.
Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua siswa laki-laki tersebut dan memberikan penjelasan.
Merasa tidak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Barelang.
Dari informasi yang dihimpun, siswa tersebut hanya mengetahui nama panggilan serta akun media sosial dengan nama Rungkad.
Usia terduga pelaku disebut sekitar 30 tahunan.
Setelah ditelusuri melalui nomor kontak WhatsApp milik siswa, muncul nama pengguna laki-laki berinisial Ha dengan kode nomor Singapura.
Pelaksana tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam, Suratin membenarkan adanya laporan dugaan asusila di Batam, tersebut.
"Ada korban membuat laporan ke kami. Memang siswa, tapi lokasinya bukan di sekolah. Karena sudah ada laporan ke polisi, kami koordinasi untuk tindak lanjutnya," ujar Suratin saat ditemui, pada Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan pihaknya fokus pada aspek perlindungan dan pendampingan korban.
"Kami sudah berbincang dengan korban. Dua minggu lalu kami sudah assessment kondisi korban. Di situ kami tanyakan kebutuhan korban, baik medis, psikologis, maupun sosial," tambahnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian,, S.I.K., M.H., L.i juga membenarkan adanya laporan dugaan asusila pada 4 Februari 2026.
Terduga pelaku yang dimaksud hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ada laporannya, pelaku masih dalam lidik. Inii kami minta keterangan tambahan dari korban," kata Debby. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)