TRIBUNJABAR.ID, MAUMERE - Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak untuk memperbaiki ekonomi keluarga, N (24), seorang perempuan muda asal Bandung, Jawa Barat, justru terjebak dalam lingkaran setan eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Gadis kelahiran 1 Januari 2002 ini kini berjuang melepaskan diri dari jeratan utang "kasbon" yang membuatnya kehilangan kebebasan sebagai manusia.
N diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjeratan utang.
Nasib pilu N bermula saat ia dihubungi seorang pria berinisial AD dari Maumere.
Dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) dan fasilitas gratis, N yang saat itu berada di Bandung tertarik untuk berangkat.
Baca juga: Korban TPPO Kamboja Asal Tasikmalaya Berhasil Pulang, Ungkap Kekejaman Kerja 14 Jam Jadi Scammer
Ironisnya, eksploitasi dimulai bahkan sebelum ia menginjakkan kaki di Flores.
Biaya perjalanan sebesar Rp2 juta yang ia minta dijadikan utang awal.
Setibanya di Maumere pada Oktober 2023, N dipaksa menandatangani kontrak kerja yang tidak ia pahami sepenuhnya, termasuk surat izin orang tua yang didikte oleh pengelola.
Di Eltras Pub, tempatnya bekerja, janji "fasilitas gratis" berubah menjadi beban biaya.
Mess, iuran internal, hingga biaya kegiatan dipotong dari penghasilannya yang tidak menentu.
"Kami datang dengan harapan mendapatkan fasilitas gratis, tapi semuanya jadi beban yang harus kami bayar," ungkap N saat memberikan kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, Senin (9/2/2026).
Akumulasi pinjaman untuk keluarga di Bandung ditambah potongan biaya hidup membuat utang N membengkak hingga Rp12 juta.
Jeratan finansial inilah yang digunakan pengelola untuk menahan N agar tidak bisa memutus kontrak kerja, meski ia merasa tertekan dan ketakutan.
Penderitaan N bukan hanya soal uang.
Di hadapan anggota DPRD, N membeberkan fakta mengerikan.
Meskipun kontraknya hanya sebagai pemandu lagu, ia mengaku dipaksa melayani nafsu seksual pelanggan.
Tak hanya itu, N mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, denda sepihak, hingga paksaan mengonsumsi minuman keras dosis tinggi—jauh melampaui batas kesepakatan bir dan anggur merah dalam kontrak.
Bahkan, mencuat isu adanya pemaksaan pengguguran janin di mess tempat para pekerja tinggal.
Kisah N semakin pelik dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sikka sebagai pelanggan yang melakukan penganiayaan.
N menyebut pemilik pub cenderung membela oknum tersebut karena alasan relasi pribadi.
Menanggapi kesaksian N, pemilik Eltras Pub, AW, justru melayangkan somasi terbuka pada Selasa (10/2/2026).
AW menantang N untuk membuktikan tuduhannya mengenai lokasi penguburan janin, identitas tamu yang memaksanya berhubungan intim, hingga oknum polisi yang diduga memiliki saham di pub tersebut.
Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, yang mendampingi N, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi rakyat kecil dari praktik TPPO yang terus berulang di Sikka.
Sejak Januari 2026, N bersama 12 rekan lainnya telah diamankan di mess TRUK-F setelah dijemput oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.
Kini, N hanya ingin satu hal: Kembali ke Bandung dan lepas dari belenggu utang yang merampas kemanusiaannya.(*)
Hilarius Ninu/Tribun Flores