Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak Hakim PN Jaksel, Doktif Langsung Sujud Syukur
Ramadhan Aji Prakoso February 11, 2026 03:11 PM

- Gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee resmi ditolak oleh hakim.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua.

Usai putusan tersebut dibacakan, Dokter Detektif atau Doktif langsung melakukan aksi sujud syukur di depan ruang sidang.

“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah didzalimi. Doktif hanya perantara ya Allah, Doktif bukan siapa-siapa,” ucap Doktif.

Doktif juga menyinggung soal dugaan penipuan dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil.

Lebih lanjut, Doktif juga memohon agar hak-hak masyarakat yang diduga telah dirugikan dapat dikembalikan, seraya berharap institusi kepolisian bertindak lurus dalam menangani perkara tersebut.

Usai berdoa, Doktif kemudian mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang hadir dan memberikan dukungan kepadanya.

“Terima kasih banyak buat kalian semua,” ujar Doktif.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fauzi Alamsyah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.