Aturan Baru Gas Melon 2026: Satu Harga Nasional dan Wajib KTP
Hari Susmayanti February 11, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola penjualan gas elpiji ukuran 3 kilogram agar tepat sasaran.

Rencananya, pada 2026 ini, pemerintah akan menerapkan satu harga untuk gas elpiji ukuran 3 kilogram di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang membeli gas melon juga diwajibkan untuk menunjukan kartu tanda penduduk kepada petugas di pangkalannya.

Rencana penerapan satu harga untuk gas melon ini akan diterapkan setelah aturan baru soal penjualan elpiji 3 kilogram selesai direvisi.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan skema penyaluaran gas elpiji 3 kilogram ini penting untuk menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.

Untuk itulah saat ini aturan mengenai penyaluran gas elpiji bersubsidi ini masih dalam proses revisi.

Diharapkan setelah selesai, nantinya penyaluran gas melon lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat kurang mampu.

"Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama," kata Laode di Podcast di YouTube Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.

Nantinya, lanjut Laode, penerapan skema baru ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Pemerintah akan melakukan uji coba atau piloting selama enam bulan di sejumlah wilayah, salah satunya Jakarta Selatan.

Hasil evaluasi dari uji coba ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.

"Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," kata dia.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kebut Reaktivasi 21.000 Peserta PBI BPJS, Pasien Kritis Jadi Prioritas Utama

Pemerintah juga akan membuat klasifikasi siapa saja penerima elpiji 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan hidup konsumen yang membelinya.

Penyaluran gas subsidi akan mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan basis data tersebut, ESDM menilai pengawasan dan pemantauan distribusi bisa dilakukan lebih ketat.

Pada sisi distribusi, Kementerian ESDM akan menambah mata rantai penyaluran dengan menghadirkan subpangkalan.

Jika sebelumnya elpiji 3 kg disalurkan melalui agen dan pangkalan, ke depan alurnya menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir.

Pakai KTP Buka Celah Kebocoran Data Pribadi

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyebut penerapan skema baru ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

Dengan sosialisasi, masyarakat nantinya tidak kebingungan saat hendak membeli gas melon.

Menurut dia, penggunaan KTP sebagai syarat pembelian elpiji subsidi 3 kg berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi jika tidak disertai perlindungan yang kuat.

“Transparansi dan prinsip keadilan dalam penentuan harga di setiap rantai pasok juga perlu ditekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Niti kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).

Dia menyarankan agar uji coba aturan baru ini dilakukan di wilayah perkotaan, pedesaan, kepulauan, hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memperoleh gambaran tantangan di setiap daerah.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai distribusi elpiji 3 kg memang perlu dikendalikan dengan sistem tertutup. Menurutnya, berbasis KTP bisa menjadi instrumen, namun cukup dilakukan sekali saat pendataan agar tidak merepotkan konsumen setiap kali membeli.

Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah agen dan pangkalan elpiji 3 kg agar kebijakan tidak justru membebani masyarakat. 

Untuk wilayah 3T, Tulus menilai penggunaan KTP tidak perlu diterapkan secara ketat karena mayoritas penduduk memang layak menjadi penerima subsidi. Pemerintah juga diminta tegas menindak praktik pengoplosan LPG yang merugikan dan membahayakan konsumen.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana satu harga, kewajiban KTP, dan klasifikasi berbasis desil BPS layak didukung karena langsung menyasar sumber persoalan elpiji 3 kg, yakni kebocoran sasaran, permainan harga di hilir, dan rantai distribusi yang longgar.

Dia mengatakan, konsumsi elpiji 3 kg pada 2026 berisiko mendekati 8,7 juta ton, sementara kuota yang dibahas sekitar 8,31 juta ton.

“Negara perlu mekanisme kontrol yang bekerja di titik transaksi, bukan sekadar imbauan,” kata Syafruddin kepada Kontan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, uji coba enam bulan memberi ruang koreksi desain kebijakan dan kesiapan infrastruktur, sementara penambahan subpangkalan dapat mempersempit ruang penyimpangan di level pengecer.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.