THR Lebaran 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Cara Hitungnya
Darwin Sijabat February 11, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi pada akhir Maret 2026, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR mulai ramai diperbincangkan.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta kini mulai menghitung mundur hari menuju cairnya tunjangan tahunan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait biasanya telah menetapkan regulasi agar THR dibayarkan tepat waktu sebagai penunjang daya beli masyarakat di hari raya.

Lantas, kapan jadwal pastinya dan bagaimana aturan hitungannya tahun ini?

Berdasarkan kalender 2026, lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.

THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.

Jadwal THR karyawan swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Jadwal Pembayaran THR PNS dan Karyawan Swasta pada Lebaran 2026 

Baca juga: Yaqut Cholil Melawan KPK dengan Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Jubir Klaim Sudah Sesuai SOP

Baca juga: KPK Temukan Bukti Pengeluaran Uang Hingga Dokumen Restitusi saat Geledah KPP Banjarmasin dan PT BKB

Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang lebaran.

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. 

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen THR ASN biasanya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Jadwal ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta.

Baca juga: Prediksi Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan pada Idul Fitri 2026, Berapa Nominalnya?

Baca juga: Link Daftar Rekrutmen Business Assistant Koperasi Merah Putih Februari 2026, Di Jambi Ada 54 Formasi

Tanggal Penting Menjelang lebaran 2026

Selain jadwal THR, ada sejumlah tanggal yang perlu diperhatikan pekerja agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang:

  • Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
  • Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  • Cuti bersama lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur lebaran. 

Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, sehingga kebutuhan pengeluaran masyarakat diperkirakan meningkat.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

3. Pekerja harian atau freelance

  • Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja <12>

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang kerap luput dari perhatian pekerja terkait THR:

  • Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
  • Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
  • THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak.

Dengan perkiraan jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun rencana keuangan sejak sekarang. 

Terlebih, pekan menjelang lebaran 2026 diperkirakan akan dipenuhi hari libur yang identik dengan peningkatan pengeluaran.

Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah lebaran. 

Baca juga: Karma Oknum TNI Peras Mantan Pacar Pakai Rekaman VCS, Modus Diiming-imingi Jadi Ibu Persit

Baca juga: Jadwal Pembayaran THR PNS dan Karyawan Swasta pada Lebaran 2026 

Baca juga: Wanita ini Viral Gegara Video Pribadi Air Mancur Dalam Mobil, Waspada Tautan Phishing

Baca juga: Kejamnya Briptu Rizka Aniaya Brigadir Esco Sang Suami hingga Tewas Gegara Uang Remon

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.