TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan dan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan di Pendopo Djaparudin Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Rabu (11/2/2026).
Selain penyerahan SK PPPK paruh waktu, Pemkab Tana Tidung juga sekaligus melakukan pengangkatan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat ( STTD ) yang akan bertugas sebagai pegawai di Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung.
Terlihat tenaga PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan pada hari ini hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam.
Baca juga: Sekda Tana Tidung Pastikan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu Diserahkan Februari 2026, Ada 190 Orang
Jalannya kegiatan penyerahan SK PPPK paruh waktu berlangsung sederhana tanpa adanya sajian makanan berat selain jajanan dalam kotak yang dibagikan usai kegiatan.
Turut adir dalam acara ini Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Wakil Bupati Sabri, dan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Hersonsyah yang didampingi istri masing-masing pejabat, serta beberapa Kepala OPD.
Disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Tana Tidung, Edi Harsono penyerahan SK dilakukan terhadap 191 formasi tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Sebelumnya, BKPSDM Tana Tidung mengajukan sebanyak 274 formasi tenaga PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) dan yang disetujui 196.
Namun hanya sebanyak 191 formasi menerima SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali.
"Kami ajukan ke Kementrian itu sebanyak 274 nama kemudian yang disetujui itu 196 tapi yang hari ini menerima SK hanya 191 formasi," ujar Edi Harsono kepada TribunKaltara.com.
Ia jelaskan terdapat 5 orang yang namanya telah disetujui namun tidak melengkapi berkas sehingga dianggap mengundurkan diri.
"Memang ada 5 orang yang kami anggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan padahal kami sudah berikan kesempatan untuk melengkapi tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilengkapi," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti