Polres Lampung Timur Tangkap 1 Pelaku Pencurian Mobil, 7 Lainnya Masih DPO
taryono February 11, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial GCH (27), warga Desa Tanjung Ratu Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan. 

Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui korban pada pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban yang baru bangun tidur hendak membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motor. 

"Korban mendapati kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008 miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi bengkel depan rumah sudah tidak berada di tempat," kata Emi, Rabu (11/2/2026).

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban melihat gerbang bengkel dalam keadaan terbuka, sementara gembok yang sebelumnya terpasang pada gerbang tersebut sudah hilang. 

Setelah mendapati hal tersebut, korban langsung memeriksa ke dalam garasi bengkel miliknya, dan memdapati mobilnya sudah hilang.

Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera membangunkan istrinya, meminta bantuan tetangga, serta menghubungi pamong setempat dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku GCH telah lebih dahulu diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi bersama Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap GCH. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban bersama tujuh rekannya yang kini masih buron. 

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang juga berstatus DPO.

Saat ini, penyidik Polsek Pekalongan masih terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lainnya serta penadah barang hasil kejahatan tersebut. 

Proses penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008, satu lembar fotokopi BPKB kendaraan tersebut, satu buah kunci gembok, serta satu buah gunting besi warna hijau yang diduga digunakan untuk merusak pengaman.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.