TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Proses hukum terhadap KM alias Bulo masih terus bergulir.
Bahkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Boltim, Sulawesi Utara itu kini sudah ditetapkan sebagai tesangka.
Jarak antara Kabupaten Boltim dan Kota Kotamobagu 21,8 kilometer atau 38 menit berkendara.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada November 2025.
Namun memang hingga saat ini Bulo belum ditahan. Lantaran berkasnya masih dalam tahapan pemeriksaan.
Tapi berkasnya sudah dilimpahkan Polsek Kotamobagu ke Kejari Kotamobagu.
Kini berkas tersangka sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin.
Kepada Tribunnanado.co.id, mantan Kasipidsus Kejari Minahasa itu mengatakan pihaknya masih memeriksa berkas tersangka Bulo.
"Statusnya sudah tersangka. Berkasnya sudah tahap satu ke kami," ujarnya.
Ia menegaskan sesuai undang-undang perlindungan anak, Bulo terancam pidana tiga tahun enam bulan.
Bahkan, Ariel memberikan sinyal akan melakukan penahanan terhadap tersangka kalau berkasnya sudah lengkap.
"Kalau berkasnya sudah lengkap, kemungkinan akan langsung kami tahan," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Kejari Kotamobagu, mantan Kadis Kominfo Boltim yakni Khaerudin Mamonto alias Bulo diduga melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur.
Korban diketahui berinisial HM (14) warga desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Korban awalnya berselisih dengan salah satu teman anak tersangka.
Tersangka kemudian datang dan mengejar korban, dalam pengejaran itu korban diduga dipukul berulang kali oleh tersangka. (NIE)