TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui wilayah perairan Bengkalis, pasang suami istri (Pasutri) diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (9/2) kemarin.
Dua orang ini diamankan di sebuah rumah yang berada di desa Senggoro kecamatan Bengkalis.
Mereka diantaranya J (62) beserta istrinya S (39). Pasutri ini diduga berperan sebagai penampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru pulang melalui jalur tidak resmi.
Penangkapan ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Rabu (11/2) siang.
Keduanya diamankan setelah tim Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan PMI nonprosedural masuk jalur tidak resmi melalui Bengkalis.
"Petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi Senin malam adanya PMI nonprosedural baru pulang ditampung di sebuah rumah Desa Senggoro. Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Kasi Humas.
Dari rumah tersebut tim mengamankan lima orang PMI nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. Serta Pasutri yang bertugas menampung mereka.
Hasil pemeriksaan, PMI nonprosedural ini diseberangkan dari Malaysia menggunakan speedboat ke Bengkalis melalui pelabuhan tidak resmi sekitaran desa Bantan Air kecamatan Bantan.
Baca juga: Ternyata Bengkalis Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Akan Laporkan ke Provinsi
Kemudian saat sampai di darat di jemput mengunakan mobil fortuner dan di kawal langsung dua penampung ini.
"Mereka mengaku di tampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkalis," tambah Kasi Humas.
Selain mengamankan Pasutri ini, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya sebuah speedboat diduga sebagai alat transportasi PMI nonprosedural, satu unit mobil fortuner, satu unit mobil rush, serta dua unit handphone.
Juliandi mengatakan, Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Sementara Pasutri diduga sebagai penampung ini masih diamankan di Mapolres Bengkalis.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat Bengkalis untuk tidak terlibat dalam kegiatan pengiriman PMI nonprosedural seperti ini. Karena pihak Polres akan terus berkomitmennya untuk memberantas praktik TPPO di wilayah hukum Polres Bengkalis.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)