Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Surat Dinas yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, mendapat kritik tajam dari kalangan jurnalis. Surat ini dianggap “mengerdilkan” kerja pers karena mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Surat tersebut berisi delapan poin hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat, Senin (9/2/2026), yang dipimpin Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr. Yulianus Weng.
Poin-poin dalam surat antara lain: media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu UKW, NIB, kartu pers, dan segala urusan terkait media harus berkoordinasi dengan dewan pers.
Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB), Merselis Mbipi Jepa Jome, menyebut surat tersebut sebagai bentuk pengaturan sepihak terhadap kerja media.
Baca juga: PWMB Ziarah Ke Makam Jhon Lewar, Wartawan Senior di Manggarai Barat
“Kami menghargai upaya menjaga profesionalisme wartawan, tapi pemerintah harus memahami tugas dan fungsi instansinya sendiri. Justru surat ini terkesan membungkam kebebasan pers,” kata Sello Jome, sapaan akrabnya.
PWMB menyoroti beberapa poin dalam surat:
Poin yang mewajibkan media berkoordinasi dengan Kepala Dinas dinilai membatasi liputan jurnalis, termasuk saat bencana atau masalah sosial di desa.
Poin tentang kewajiban memiliki NIB dianggap terlalu jauh mengatur kerja wartawan, karena NIB tidak menjamin kapasitas jurnalistik.
Poin terkait kantor tetap dianggap ironis, karena banyak instansi pemerintah pun belum memiliki gedung permanen.
Selain itu, PWMB menuntut evaluasi dan tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan instansi terkait jika ditemukan maladministrasi, serta menegaskan akan melawan segala upaya pembungkaman media.
Menanggapi kritik tersebut, Kadis Pariwisata, Stefanus Jemsifori, menegaskan surat dinas itu ditujukan untuk internal instansi, bukan mengatur seluruh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Poin-poin 1 sampai 7 adalah hasil kesepakatan rapat. Poin delapan saya cantumkan sendiri untuk staf internal, agar media yang ingin menggali informasi melalui kantor berjalan satu pintu via Kepala Dinas. Surat ini bukan untuk dipublikasikan,” jelas Stefanus.
Ia menambahkan, surat tersebut hanya ditempatkan di mejanya dan tidak dibagikan, serta mengaku siap jika harus diperiksa terkait beredarnya dokumen itu.