Tiga Aktivis Tersangka Dugaan Penghasutan Demo Ricuh di Magelang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Yoseph Hary W February 11, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan penghasutan demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Rabu (11/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut dikenal sebagai aktivis yang terdiri dari dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Muhammad Azhar Fauzan dari Fakultas Pertanian dan Purnomo Yogi Antoro dari Fisipol.

Seorang lainnya merupakan aktivis Ruang Juang sekaligus alumni Fisipol Untidar, Enrille Championy Geniosa.

Berkas perkara lengkap

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap. 

Penyidik pun melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Magelang.

“Untuk berkas perkara Enrille dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap. Kemudian untuk hari ini, kami lakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” kata Iwan saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).

Sesuai KUHP baru

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHP yang baru. Meski demikian, substansi pasal yang diterapkan tetap sama.

“Tetap penerapan pasal seumpama tentang ITE pasal 5A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 masih berlaku. Kita tetap terapkan pasal yang lama, tapi ada perubahan di KUHP yang baru kita sesuaikan dengan pasal yang baru, tapi penerapan tetap sama. Jadi, penghasutan tetap penghasutan,” lanjut Iwan.

Pelimpahan dari Polres Magelang Kota ke Kejari dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Di Kejari, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Magelang sebagai tahanan kejaksaan. Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari.

Tunggu pelimpahan ke pengadilan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Magelang, Erfan Suprapto, mengatakan proses selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.

“Ini tinggal proses di sini (Kejari) mungkin secepatnya limpah ke Pengadilan.Kalau tahap dua tahanan jaksa kan 20 hari. Tapi, biasanya sebelum selesai 20 hari. Mungkin biasanya kami itu 3 hari, 4 hari, sudah limpah pengadilan,” bebernya.

Kerja sama LBH Jogja

Sementara itu, penasihat hukum Enrille dan Azhar, Aryo Garuda, menyampaikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan LBH Jogja dalam mendampingi para tersangka hingga proses persidangan. 

Ia juga menyebutkan, saat ini para kliennya masih menjalani masa isolasi di lapas.

“Kemudian dari Kejaksaan juga menyampaikan bahwa akan sesegera mungkin untuk pelimpahan di pengadilan. Jadi, nanti sikap kita kedepannya berkoodinasi dengan klien, pihak keluarga karena dengan hukum acara yang baru. Kondisi Enrille dan Azhar, Alhamdulillah sehat jasmani dan rohani,” terangnya.

Pendamping Yogi dari LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya mengatakan, LBH membuka peluang untuk turut melakukan pendampingan terhadap Enrille dan Azhar lantaran berkas perkara ketiganya digabung.

“Kami mendampingi Yogi, tapi ada pembahasan kemungkinan kita akan mendampingi Enrille dan Azhar. Berkas mereka digabung, jadi agak sulit kalau terpisah pendampingannya. Jadi, ada langkah untuk berkolaborasi,” tegasnya. (tro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.