PROHABA.CO, BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, meminta agar kebijakan barcode pembelian BBM dihapus sementara selama masa transisi pemulihan bencana di Aceh.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghambat operasional alat berat yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat rehabilitasi infrastruktur, apalagi menjelang bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.
Permintaan ini sudah ia sampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Pertamina (persero), dengan harapan ada perlakuan khusus bagi Aceh yang masih dalam kondisi darurat.
“Kemarin saya juga telah berkomunikasi dengan Dirut Pertamina agar peniadaan barcode selama menjelang bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri nanti,” kata Fadhlullah, dalam rapat bersama pimpinan MPR RI dan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026).
Fadhlullah menegaskan bahwa penerapan barcode BBM menimbulkan kendala serius di lapangan.
Alat berat kesulitan mendapatkan BBM di SPBU, bahkan antrean kendaraan bisa mencapai 3–4 kilometer.
Baca juga: Mualem Lantik Armia Pahmi-Ismail, Tidak ada Perantara dan Dukung Hapus Barcode
Fadhlullah menegaskan, Aceh masih berada dalam kondisi khusus.
Kondisi ini jelas memperlambat proses pemulihan.
Ia menekankan bahwa empat kabupaten masih berstatus tanggap darurat, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, serta wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Karena itu, Aceh membutuhkan kebijakan khusus agar pemulihan berjalan lebih cepat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan dukungannya.
Ia memastikan aspirasi Pemerintah Aceh akan diperjuangkan di tingkat pusat.
Muzani bersama Tito Karnavian dan Mendagri telah berdiskusi dan sepakat bahwa penerapan barcode BBM sebaiknya ditiadakan sementara.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Setujui Hak Interpelasi terhadap Bupati Safriadi, Dipicu Tekanan Massa
Menurutnya, pembatasan BBM melalui sistem barcode sangat berdampak pada kerja alat berat yang beroperasi 24 jam tanpa henti.
Dengan dihapusnya kebijakan ini, pasokan BBM untuk alat berat bisa lebih lancar sehingga proses rehabilitasi infrastruktur pascabencana dapat dipercepat.
Permintaan Wagub Aceh ini mencerminkan kebutuhan mendesak daerah yang sedang berjuang bangkit dari bencana.
Kebijakan yang baik di masa normal bisa menjadi hambatan di masa darurat.
Oleh karena itu, fleksibilitas regulasi menjadi kunci agar penanganan bencana berjalan efektif.
Dukungan dari MPR RI dan Satgas PRR menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan pemulihan Aceh berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tito Pimpin Apel Pemulangan Satgas Kemendagri Gelombang I
Baca juga: Wagub Fadhlullah Terima Bantuan Kemanusiaan PMI di Pelabuhan Krueng Geukueh Aceh Utara
Baca juga: Aceh Butuh Rp153,3 Triliun untuk Anggaran Rehabilitasi Pascabencana, Masuk Verifikasi BNPB